Media Utama Terpercaya

21 Agustus 2026, 23:07
Search

Kabar Baik, DPR Dorong Pelunasan Haji 2027 Diperpanjang hingga 5 Bulan

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid [Foto: Fraksi Gerindra DPR RI]

Jakarta, mu4.co.id – Komisi VIII DPR RI mengupayakan masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada 2027 dapat diperpanjang hingga sekitar 5 bulan, agar calon jemaah haji memiliki ruang yang lebih longgar untuk mempersiapkan biaya pelunasan haji.

“Kami akan berusaha memberikan kesempatan kepada calon jamaah haji itu ada ruang untuk pelunasan yang agak lebih longgar. Jadi, paling tidak ada waktu lima bulan untuk memberikan kelonggaran kepada para calon jamaah haji,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, Selasa (18/08/2026).

Diketahui sebelumnya, pada periode pelunasan pada 2026 berlangsung dalam beberapa tahap dengan waktu relatif terbatas. Pada tahap pertama, jemaah diberikan waktu pelunasan selama satu bulan. Tahap kedua berlangsung selama satu pekan, sedangkan tahap ketiga hanya diberikan waktu tiga hari.

Wachid pun menilai persiapan penyelenggaraan haji juga perlu dilakukan lebih awal agar masa pelunasan pada penyelenggaraan haji berikutnya dapat diperpanjang. Salah satu langkah yang didorong adalah pembentukan Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI sesegera mungkin setelah rapat evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan haji selesai.

Baca juga: Arab Saudi Perbarui Aturan Hotel Haji, Ada 2 Kelas Akomodasi Mulai 2027

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI juga menskors rapat evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah Haji 1447 Hijriah/2026, untuk memberikan kesempatan kepada anggota DPR mempelajari dokumen laporan yang baru diterima ketika rapat berlangsung.

Abdul Wachid menyampaikan rapat evaluasi tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (19/08/2026) pukul 10.00 WIB. Anggota Komisi VIII diberikan waktu untuk mencermati laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji. “Ini untuk perbaikan haji berikutnya dan untuk menyelamatkan Kementerian Haji dan Umrah,” kata Abdul Wachid.

Permintaan untuk melakukan pendalaman laporan tersebut pertama kali disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. Ia mengapresiasi Kementerian Haji dan Umrah yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji secara rinci. Namun, ia juga menyoroti waktu penyerahan dokumen yang baru dilakukan saat rapat berlangsung.

Menurutnya, anggota DPR membutuhkan waktu untuk mempelajari laporan tersebut karena dokumen yang harus dievaluasi cukup tebal. Terlebih, pengelolaan anggaran penyelenggaraan haji mencakup kegiatan di dalam negeri maupun Arab Saudi.

Dengan evaluasi tersebut, pembahasan penyelenggaraan haji berikutnya diharapkan dapat dilakukan lebih awal, termasuk dalam menentukan skema dan waktu pelunasan biaya haji bagi calon jemaah.
(himpuh.or.id)

[post-views]
Selaras