Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah Arab Saudi memperbarui regulasi akomodasi jemaah haji di Makkah dan Madinah, guna meningkatkan kesiapan fasilitas dan kualitas pelayanan sebelum jemaah tiba pada musim haji 2027.
Juru Bicara Kementerian Pariwisata Arab Saudi, Nasr Alansari, mengatakan regulasi tersebut memperkuat aspek pengawasan dan operasional akomodasi haji. Menurutnya, fasilitas harus dipastikan siap sebelum menerima jemaah, termasuk dari sisi keselamatan, pemeliharaan, dan ketersediaan layanan penting.
Fasilitas penginapan di Makkah dan Madinah nantinya diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yakni kelas ekonomi dan kelas satu, dengan standar layanan yang berbeda, yang mencakup ketentuan perizinan, klasifikasi fasilitas, standar operasional, hingga daftar pelanggaran bagi akomodasi yang melayani jemaah haji.
Masing-masing kategori memiliki persyaratan tersendiri yang mencakup area umum, kamar tamu, area penerimaan atau resepsionis, kebersihan, pemeliharaan, serta layanan bagi tamu. Dengan adanya klasifikasi tersebut, standar fasilitas dan pelayanan akan menjadi bagian dari proses pengaturan akomodasi jemaah haji.
Baca juga: Fantastis! Travel Umrah Pertama Indonesia yang Punya Hotel Sendiri di Makkah
Selain menetapkan standar, Kementerian Pariwisata juga menyiapkan mekanisme pemeriksaan pada sejumlah tahapan. Inspeksi dilakukan sebelum izin diterbitkan, sebelum fasilitas mulai beroperasi, serta selama periode operasional. Kementerian menyatakan pengawasan berkelanjutan tersebut diperlukan agar penyedia akomodasi tetap memenuhi standar kepatuhan dan kualitas pelayanan sepanjang musim haji.
Di samping itu, Pemerintah Arab Saudi juga menekankan kesiapan operasional fasilitas yang akan digunakan untuk jemaah haji. Operator yang mengajukan izin untuk musim haji 2027 diminta menyelesaikan pekerjaan pemeliharaan dan persiapan yang dipersyaratkan sebelum mengajukan permohonan, mencakup kesiapan operasional, standar keselamatan dan pemeliharaan, keberlangsungan layanan penting, serta berbagai persyaratan operasional lainnya.
Kementerian juga telah menyetujui daftar pelanggaran khusus bagi fasilitas akomodasi haji. Daftar tersebut menjadi dasar bagi regulator untuk mengambil tindakan terhadap penyedia yang tidak memenuhi ketentuan.
Selain memperketat regulasi, Kementerian Pariwisata Arab Saudi sebelumnya juga meluncurkan layanan akomodasi pintar untuk meningkatkan pengelolaan tempat tinggal jemaah. Layanan tersebut mencakup pelacakan kedatangan secara real-time, indikator tingkat hunian, serta verifikasi otomatis. Sistem itu ditujukan untuk mengurangi waktu tunggu dalam proses penempatan jemaah.
Melalui standar baru tersebut, pemerintah Arab Saudi menargetkan fasilitas akomodasi haji memiliki kesiapan yang lebih baik, memenuhi ketentuan keselamatan dan pelayanan, serta mampu memberikan pengalaman menginap yang aman dan tertata bagi jemaah pada musim haji 2027.
(himpuh.or.id)













![Kartu Kredit Indonesia [KKI]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG_3826-300x175.jpeg)
