Media Utama Terpercaya

21 Agustus 2026, 19:43
Search

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,034 Triliun

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu [Foto: Polda Metro Jaya]

Jakarta, mu4.co.id – Polda Metro Jaya bersama Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil membongkar sindikat produsen meterai palsu yang beroperasi di sejumlah daerah, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp1,034 triliun.

Diketahui perkara tersebut terungkap setelah kepolisian menerima informasi masyarakat dan sejumlah laporan yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Dalam perkara ini, 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu. Dari pengungkapan ini, kami telah menetapkan 16 tersangka,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono dalam konferensi dikutip dari laman Polda Metro Jaya, Rabu (19/08/2026).

Pengungkapan dilakukan sejak Juni hingga awal Juli 2026 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari produsen, distributor, pelaku rekondisi, hingga penjual yang memasarkan meterai secara langsung maupun melalui marketplace.

Baca juga: Dinilai Menodai Agama, Tantangan Hafal Surah Ad-Duha Berhadiah Miras Resmi Dilaporkan ke Polisi!

Penyidik ​​menyita 3.438.541 keping meterai siap edar, satu set mesin produksi, serta tiga gulungan besar kertas bahan baku. Berdasarkan perkiraan kapasitas bahan baku, jika seluruhnya digunakan, jumlah meterai yang berpotensi diproduksi mencapai lebih dari 100 juta keping. Dengan memperhitungkan barang jadi dan potensi produksi dari bahan baku tersebut, sekitar 103,4 juta keping meterai diperkirakan berhasil dicegah masuk ke peredaran. Nilai potensi penerimaan negara yang dapat terdampak mencapai sekitar Rp1.034 triliun.

Hasil pendalaman menunjukkan jaringan tersebut diduga telah menjual 4.007.334 keping meterai selama setahun terakhir dengan omzet sekitar Rp40,07 miliar. Sementara itu, mesin yang diamankan memiliki kapasitas produksi sekitar 900 ribu keping per tahun.

Adapun modus yang ditemukan antara lain memproduksi meterai menyerupai produk asli serta merekondisi meterai yang telah digunakan dengan menghilangkan tanda pemakaian sebelum dijual kembali. Pemasaran dilakukan melalui toko maupun platform perdagangan elektronik.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi antara DJP dan Polda Metro Jaya. Menurutnya, perkara tersebut perlu ditangani secara serius karena menyangkut penerimaan negara sekaligus perlindungan terhadap masyarakat.

“Kalau melihat jumlah barang bukti, kapasitas produksi, dan luas wilayah peredarannya, perkara ini harus ditangani secara serius. Bea Meterai merupakan penerimaan negara sehingga ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan yang seharusnya masuk kepada negara menjadi hilang,” kata Bimo.

“Yang kami jaga bukan hanya penerimaan negara, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan dokumen tersebut. Masyarakat yang membeli tanpa mengetahui bahwa meterai tersebut palsu atau hasil rekondisi dapat menjadi pihak yang menanggung risiko,” tambahnya.

Masyarakat pun diimbau agar membeli meterai melalui saluran resmi dan mewaspadai penawaran dengan harga jauh di bawah nilai nominal.

[post-views]
Selaras