Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah melalui PMK 37/2025 menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang online dalam negeri.
Pedagang yang dikenai aturan ini adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis, serta bertransaksi menggunakan IP di Indonesia atau nomor telepon berkode Indonesia.
“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dipungut PPh Pasal 22,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 37/2025, dikutip dari DDTC News, Selasa (23/6).
PPh Pasal 22 juga dikenakan pada pedagang online termasuk perusahaan jasa pengiriman, ekspedisi, asuransi, dan pihak lain yang bertransaksi lewat marketplace.
Baca Juga: Pemerintah Perketat Insentif Pajak UMKM, Siapa yang Masih Berhak?
Pedagang wajib memenuhi ketentuan administratif berupa penyampaian NPWP/NIK dan alamat korespondensi kepada marketplace. Jika omzet tahun berjalan sampai Rp500 juta, pedagang harus menyertakan surat pernyataan omzet dan tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Namun, jika omzet melebihi Rp500 juta, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan bahwa omzet sudah melampaui batas tersebut, sehingga marketplace mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan.
Pedagang online yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan/pemungutan PPh wajib menyampaikannya kepada pihak marketplace.
Seluruh informasi tersebut harus diserahkan sebelum penghasilan diterima, dengan tata cara penyampaian yang diatur lebih lanjut oleh masing-masing penyedia marketplace.
(DDTC News)








![Heru Husodo, menghibahkan merek minyak goreng MANSALWA kepada Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah [PDA] se-Mataraman](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260623-WA0011-300x183.jpg)




