Media Utama Terpercaya

5 Juni 2026, 20:15
Search

Pemerintah Perketat Insentif Pajak UMKM, Siapa yang Masih Berhak?

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Pemerintah Perketat Insentif Pajak UMKM
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah memperketat penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Jika sebelumnya insentif ini dapat dimanfaatkan oleh koperasi, CV, firma, PT, dan BUMDes, maka kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. 

Dengan aturan baru tersebut, CV, firma, PT non-perorangan, serta BUMDes tidak lagi berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Adapun bagi koperasi, fasilitas ini diberikan selama empat tahun sejak terdaftar.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi CV, firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%. 

Baca Juga: Siap-Siap! Menkeu Kaji Pajak 0,5% untuk Pedagang Marketplace

Dilansir dari Ortax pada Jum’at (5/6), sesuai ketentuan Pasal II huruf e PP 20/2026, badan usaha yang masa fasilitasnya belum berakhir dapat terus menggunakan tarif tersebut hingga batas waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. Setelah itu, mereka wajib beralih ke tarif umum PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

PPh Final 0,5% sendiri merupakan tarif Pajak Penghasilan khusus yang diberikan pemerintah untuk wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) usaha tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Pajak ini bersifat final, artinya pajak yang dibayar setiap bulan sudah dianggap lunas dan tidak perlu digabung dengan penghasilan lain pada pelaporan SPT Tahunan.

Sebelumnya, PT mendapat fasilitas PPh Final selama tiga tahun, sedangkan CV, firma, dan BUMDes selama empat tahun. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan insentif perpajakan lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha mikro dan kecil serta mendukung iklim usaha yang lebih sehat.

(Ortax, Klik Pajak)

[post-views]
Selaras