Media Utama Terpercaya

17 Juli 2026, 22:31
Search

Uji Materi UU Penerbangan, MK Soroti Kompensasi Delay dan Tanggung Jawab Maskapai

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
MK Soroti Kompensasi Delay dan Tanggung Jawab Maskapai
MK Soroti Kompensasi Delay dan Tanggung Jawab Maskapai [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Konstitusi mendalami sidang uji materi UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, yaitu Pasal 146, Pasal 170 dan Pasal 176 yang mengatur tanggung jawab maskapai, kompensasi keterlambatan, hingga hak penumpang menggugat pengangkut, dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026.

Hakim mempertanyakan alasan maskapai yang kerap berlindung di balik dalih “faktor operasional”, hingga menyoroti apakah kompensasi berupa makanan hingga ganti rugi Rp 300.000 sudah cukup mengakomodasi kerugian penumpang akibat keterlambatan penerbangan. Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan persoalan keterlambatan penerbangan tidak bisa dipandang sekadar persoalan teknis ataupun bisnis perusahaan.

“Jadi, ada banyak kasus yang menunjukkan bahwa pertimbangan bisnis perusahaan penerbangan mengabaikan hak-hak konstitusional pelanggan. Persoalannya bukan sekadar diganti dengan makanan atau minuman ringan. Penumpang sudah memperhitungkan harus tiba di tempat tujuan pada jam tertentu karena ada urusan bisnis atau kepentingan lain. Rasanya tidak adil kalau kerugian itu hanya diganti dengan makanan ringan atau minuman,” kata Saldi, Senin (13/07/2026).

Dirinya pun meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai perlindungan hak penumpang. Dirinya juga meminta pemerintah untuk menyerahkan dokumen pengawasan terhadap maskapai, termasuk bukti teguran yang pernah diberikan terkait keterlambatan maupun pelayanan yang tidak sesuai.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Umrah Mandiri, Permohonan Dinilai Kontradiktif

Sementara itu, pemerintah mempertahankan skema kompensasi keterlambatan penerbangan yang saat ini berlaku melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015, yang mana keterlambatan penerbangan dibagi dalam sejumlah kategori dengan bentuk kompensasi yang berbeda sesuai durasi keterlambatan.

Selain itu, pemerintah juga menolak permohonan pemohon agar besaran kompensasi dihitung berdasarkan harga tiket, jarak tempuh, maupun durasi penerbangan. Pihaknya menilai, persoalan yang dipersoalkan lebih menyangkut implementasi kebijakan, evaluasi, dan pengawasan, bukan konstitusionalitas norma dalam undang-undang.

“Penentuan model perhitungan kompensasi tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dan pembentuk peraturan pelaksanaan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan norma Pasal 170 UU Penerbangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan Kementerian Perhubungan, Capt. Yufridon Gandoz Situmeang.

Sebelumnya, para pemohon terdiri dari sembilan advokat serta dua mahasiswa Fakultas Hukum, menilai bahwa Pasal 146 UU Penerbangan menimbulkan ketidakpastian hukum karena membebaskan tanggung jawab maskapai apabila keterlambatan disebabkan faktor cuaca dan teknis operasional, tanpa mewajibkan pembuktian melalui surat keterangan resmi dari instansi terkait.

Pemohon juga mempersoalkan frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 146 yang dinilai memperluas makna “teknis operasional”, sehingga maskapai berpotensi menggunakan berbagai alasan untuk menghindari tanggung jawab.

Selain itu, mereka menggugat Pasal 170 karena besaran ganti rugi dinilai diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan jarak tempuh maupun lamanya keterlambatan. Melalui permohonan tersebut, pemohon juga meminta Mahkamah membuka akses yang lebih jelas bagi penumpang untuk menggugat maskapai ke pengadilan negeri atas kerugian akibat keterlambatan penerbangan.
(kompas.com)

[post-views]
Selaras