Jakarta, mu4.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kondisi utang luar negeri Indonesia masih berada pada level yang aman dan terkendali.
Diketahui, Bank Indonesia (BI) pada Rabu (15/07/2026) melaporkan, posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Mei 2026 tembus sebesar US$ 444,4 miliar atau Rp 8.026,75 triliun (kurs Rp 18.000). Ini naik 2,1 persen secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan bulan sebelumnya sebesar 2 persen.
Meski demikian, Menkeu Purbaya menegaskan besarnya nominal utang luar negeri RI tidak bisa dijadikan patokan untuk menilai kondisi keamanan fiskal suatu negara. Menurutnya, penilaian terhadap kesehatan fiskal harus mempertimbangkan ukuran atau kapasitas ekonomi.
Ia menganalogikan urusan besaran utang negara macam perusahaan yang mengambil kredit. Contoh ada dua perusahaan, yang satu memiliki kapasitas penjualan 1.000 unit, dan satu lagi 10.000 unit. Suatu hari, dua perusahaan itu sama-sama meminjam uang 1.000 perak. Nah bila dibandingkan, perusahaan yang memiliki kapasitas penjualan lebih kecil rasio utangnya akan lebih besar dan juga sebaliknya.
“Saya bolak-balik ngejelasinnya, orang itu harusnya dilihat, dibanding dengan size ekonominya kan. Sama dengan kalau satu perusahaan misalnya penjualannya seribu, satu lagi sepuluh ribu. Misalnya dua-duanya pinjem sama seribu perak pinjemnya, yang seribu kan debt to…ini nya satu, kalau yang itu masih sepuluh per sepuluh. Jadi yang sepersepuluh aman kan gitu kira-kira. Jadi kita selalu bandingkan dengan size ekonominya jangan nominalnya aja,” ujar Purbaya, Rabu (15/07/2026).
Baca juga: Di Tengah Tekanan Global, Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi Rp7.768 Triliun
Begitu juga di Indonesia, ia mengatakan karena kapasitas ekonomi Indonesia yang dihitung dengan PDB besar, maka sebetulnya rasio utang masih berada pada zona yang sangat aman. Diketahui standar dunia rasio utang maksimal di batas aman 60% dari PDB, sementara Indonesia masih sebesar 40% dari PDB. “Jadi kita kalau pakai di fiskal itu kan di bawah 60%, harusnya di bawah 60% kita masih 40% jadi masih jauh dari standarnya. Itu ukuran dari kesinambungan utang yang memakai standar yang paling strict di dunia, Maastricht Treaty itu,” beber Purbaya.
Lebih lanjut, ia menyebut di negara-negara lain, terutama yang maju, utang yang diambil sudah jauh melebihi standar aman. Seperti Amerika Serikat (AS) sudah 100% dari PDB. Ia pun menegaskan sampai saat ini utang luar negeri Indonesia masih dikelola dengan baik dan berada di zona yang aman. “Sedangkan negara-negara lain udah nggak, udah melanggar semua sekarang kan. Amerika 100% lebih, Singapura 175%, Jerman 60%-an lebih, Jepang 275%, jadi tinggi-tinggi jadi kita masih amat prudent dari sisi itu,” bebernya.
Di samping itu, ia juga mengungkapkan hasil outlook rating dari lembaga S&P yang memberikan hasil positif. Baginya, lembaga tersebut melihat Indonesia masih mampu mengelola anggaran, meskipun banyak orang di dalam negeri ramai mengkritik pemerintah. “Makanya kemarin S&P bilang kita outlook-nya tetap stabil BBB karena mereka melihat itu juga dan mereka melihat gimana kita cara mengelola anggaran. Walaupun di dalam negeri udah ribut, sebenarnya bagus,” kata Purbaya.
Purbaya pun menegaskan Indonesia memiliki kemampuan untuk membayar utang, karena menurutnya jika Indonesia tidak mampu bayar utang, pasti rating dari S&P sudah downgrade alias turun kelas. “Kalau kita dianggap nggak mampu (bayar utang), pasti udah unstable atau negatif atau mungkin udah downgrade. Jadi Anda mempertanyakan S&P? Secara teoritis ya cukup, nggak ada masalah,” pungkas Purbaya.
(cnbcindonesia.com, detik.com)




![Rapat Dengar Pendapat Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Jabar dengan Komisi VIII DPR RI, Senin [6/7]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG_1191-300x169.jpeg)







