Makkah, mu4.co.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan klarifikasi terkait laporan sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam Kloter SUB-72 dan disebut tidak menerima makanan saat berada di Mina pada fase puncak haji 1447 H/2026 M.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari pertama kedatangan jemaah di Mina, Rabu (27/5/2026). Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kendala muncul akibat ketidaksesuaian prosedur distribusi konsumsi antara pihak syarikah dan petugas pengawas konsumsi di Markaz 71.
Menurutnya, makanan sebenarnya telah tersedia. Namun, pihak syarikah tidak menyerahkan konsumsi melalui mekanisme yang semestinya. Paket makanan justru diletakkan langsung di area tengah gang tanpa pemberitahuan kepada petugas pengawas yang bertugas melakukan pendataan dan distribusi.
Akibatnya, proses pencatatan penerimaan makanan menjadi tidak jelas. Petugas pun kesulitan memastikan rombongan yang sudah menerima konsumsi maupun yang belum mendapatkannya.
Baca juga: Dibawa ke Tanah Suci, Soto Instan Buatan Siswa Kebumen Jadi Santapan Favorit Jemaah Haji
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, makanan untuk jemaah sebenarnya telah tersedia. Kendala yang terjadi adalah adanya ketidaksesuaian prosedur distribusi sehingga sebagian makanan tidak tercatat dalam mekanisme serah terima yang berlaku. Akibatnya, petugas harus melakukan pengecekan satu per satu ke setiap tenda untuk memastikan seluruh jemaah telah menerima makanan mereka,” ujar Ichsan dilansir dari laman resmi Kemenhaj, Senin (1/6).
Untuk memastikan seluruh jemaah memperoleh haknya, petugas kemudian melakukan pengecekan langsung ke setiap tenda dan mendistribusikan makanan kepada kelompok yang belum menerima. Proses verifikasi tersebut memerlukan waktu cukup lama karena dilakukan secara menyeluruh.
Kemenhaj memastikan seluruh jemaah akhirnya menerima konsumsi pada hari yang sama setelah proses pendataan dan distribusi ulang selesai dilakukan.
Baca juga: Tenda Arafah Jemaah Haji Indonesia 2026 Lebih Tertib, Daftar Nama hingga Fasilitas Lansia Disiapkan
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kemenhaj telah berkoordinasi dengan pihak syarikah agar prosedur distribusi konsumsi diperbaiki dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami telah meminta pihak syarikah untuk memastikan seluruh distribusi konsumsi dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemberitahuan kepada petugas pengawas konsumsi dan pencatatan serah terima yang jelas. Langkah ini penting agar distribusi dapat dipantau secara akurat dan hak-hak jemaah terpenuhi tepat waktu,” kata Ichsan.
Kemenhaj juga menyampaikan apresiasi kepada petugas lapangan yang bergerak cepat melakukan pengecekan dan pendistribusian ulang hingga seluruh jemaah mendapatkan layanan konsumsi sebagaimana mestinya selama berada di Mina.
(Kemenhaj)












