Media Utama Terpercaya

6 Oktober 2026, 12:26
Search

Jalur Banjarbaru-Batulicin di Gunung Papua Ditutup Mulai 7 Oktober, Truk Barang Dilarang Melintas!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Jalan Banjarbaru-Batulicin
Jalan alternatif Banjarbaru-Batulicin. [Foto: diskominfomc]

Banjarbaru, mu4.co.id – Gubernur Kalimantan Selatan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500.11/01961.04/DISHUB/2026 tertanggal 01 Oktober 2026. Edaran ini menerangkan pengalihan arus lalu lintas terkait pekerjaan Relokasi Jalan Gunung Papua pada jalur alternatif Banjarbaru-Batulicin.

Surat edaran ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Kalsel, asosiasi pengusaha dan operator angkutan, hingga masyarakat pengguna jalan. Kebijakan diambil demi menjamin keamanan dan keselamatan selama proyek berlangsung.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, Fitri Hernadi membenarkan surat edaran tersebut dikutip dari Jejakrekam, Selasa (6/10/2026).

Pekerjaan relokasi di wilayah Kabupaten Banjar ini ditangani Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan. Keputusan pengalihan arus disepakati berdasarkan rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kalsel, Kabupaten Banjar, serta Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga: Jalan Banjarbaru-Batulicin Bakal Dibenahi Tahun Depan, Segini Anggarannya!

Proyek perbaikan jalan dijadwalkan berlangsung mulai 7 Oktober hingga 16 November 2026. Selama pengerjaan, kendaraan dialihkan melewati jalan sementara di sebelah jalur eksisting.

Selama periode tersebut, angkutan barang dilarang melintasi jalur alternatif Banjarbaru-Batulicin. Truk barang diarahkan kembali ke jalur utama (Banjarmasin-Pelaihari-Batulicin dan sebaliknya), kecuali armada pelaksana proyek perbaikan jalan.

Pihak kontraktor diwajibkan menyiapkan rambu keselamatan sementara, penerangan, papan imbauan, serta menempatkan petugas pengatur lalu lintas. Pengamanan ekstra difokuskan pada titik persimpangan dengan jalan lama demi meminimalkan potensi kecelakaan.

Pemerintah mengimbau asosiasi angkutan dan seluruh pemangku kepentingan untuk memasifkan sosialisasi kebijakan ini melalui media sosial, spanduk, maupun baliho di titik strategis.

[post-views]
Selaras