Aceh, mu4.co.id – Imbas dari gangguan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang terjadi beberapa waktu belakangan lalu nyaris melumpuhkan roda perekonomian Aceh.
Pasalnya mayoritas masyarakat Aceh menjadi nasabah dari bank syariah tersebut.
Menanggapi kekacauan itu, DPR Aceh berencana akan merevisi Qanun nomor 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dan mengizinkan kembali bank konvensional beroperasi di wilayah tersebut. Hal ini turut didukung oleh masyarakat Aceh.
Baca Juga: Huru-Hara di BSI: Reputasi Ekonomi Syariah Jadi Taruhannya
Masyarakat juga menilai bank syariah yang sudah beroperasi saat ini belum memberikan layanan yang maksimal.
“Saya setuju, karena layanan yang di bank syariah saat ini tidak selengkap di bank konvensional. Jadi kita tidak ada pilihan lain memang, harusnya ada bank konvensional yang beroperasi di Aceh,” kata seorang warga Banda Aceh bernama Dedi Saputra dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (26/5).
Dedi yakin kehadiran bank konvensional akan memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi dan bisa memilah bank sesuai kebutuhan masing-masing.
“Jadi kita tidak harus dicocokkan satu atau dua bank saja. Saya yakin banyak warga Aceh yang juga sepakat dengan beroperasinya bank konvensional,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Aceh Nahrawi Noerdin menyambut baik rencana Pemerintah Aceh mengizinkan bank konvensional beroperasi.
Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tepat untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi error pada Bank BSI yang bisa mengganggu sistem pelayanan bank bagi pengusaha di Aceh.
Saiful Bahri membeberkan ada banyak keluhan masyarakat dan pengusaha sejak bank syariah beroperasi di Aceh. Layanan yang buruk dan kekurangan akses keuangan, menyulitkan para pelaku bisnis bertransaksi ke luar negeri.
Namun, wacana kembalinya beroperasi bank konvensional di Aceh menuai pro kontra.
Forum Umat Islam Aceh Barat dengan tegas menyatakan penolakan terkait wacana revisi Qanun LKS dan kembali beroperasinya Bank Konvensional di Provinsi Aceh.
Sikap tegas ini dikemukakan dalam rapat koordinasi dan diskusi bersama ulama, tokoh dan ormas islam yang digelar oleh Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Kabupaten Aceh Barat.
“Maka oleh karena itu, kami Forum Umat Islam Aceh Barat menolak revisi Qanun LKS dan hadirnya Bank Konvensional kembali beroperasi di Aceh. Sistem ribawi adalah kemungkaran, syariah adalah kebenaran dalam pernyataan sikapnya.” Ungkap M Yunus.
Diketahui, saat ini di Provinsi Aceh bank yang beroperasi hanyalah bank milik Pemerintah Daerah (Pemda). Selain itu, juga terdapat bank syariah lainnya namun hanya terpusat di Ibu Kota provinsi, Banda Aceh.
Sementara bank BSI menjadi pilihan utama dan kantornya tersebar di 23 Kabupaten/Kota di Aceh.
Sumber: wartanasional.co merdeka.com CNNIndonesia.com