Media Berkemajuan

13 Desember 2024, 22:53

ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Gallant, dan Deif. Begini Responnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Netanyahu
Benjamin Netanyahu [Foto: Getty Images]

Tel Aviv, mu4.co.id – Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) mengeluarkan surat penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang dan kemanusiaan di Gaza.

Tidak hanya Netanyahu, surat serupa juga diterbitkan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan Kepala Militer Hamas Mohammed Deif.

Surat perintah ini berdampak signifikan bagi Netanyahu dan Gallant, khususnya dalam perjalanan internasional. Negara anggota ICC, seperti Uni Eropa, Jepang, serta sebagian besar negara di Afrika dan Amerika Latin, wajib menangkap individu yang menjadi target pengadilan.

Baca Juga: Lebih Dari 85.000 Ton Bom Telah Dijatuhkan Israel di Gaza, Melebihi Perang Dunia II

ICC sendiri merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran besar dalam menjaga perdamaian dunia. ICC adalah pengadilan pidana internasional pertama yang juga disebut sebagai Statuta Roma. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi atas empat kejahatan utama yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.

ICC juga bertugas untuk menyelidiki dan mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius di dunia internasional.

Respon berbagai pihak

Netanyahu menyebut keputusan ICC sebagai tindakan antisemit yang bertujuan menghalangi Israel membela diri. Gallant juga mengecam ICC karena menyamakan Israel dengan Hamas, yang dianggap menerima kejahatan Hamas.

Baca Juga: Gelar Konferensi Tingkat Tinggi, Negara Arab-Islam Sepakat Lawan Israel

Sementara itu, AS menolak keputusan tersebut dengan menyatakan ICC tidak memiliki yurisdiksi atas konflik ini.

“Kami tetap sangat prihatin dengan tindakan terburu-buru Jaksa Penuntut untuk meminta surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini. Amerika Serikat telah menjelaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” jelas juru bicara Dewan Keamanan Nasional dilansir dari KaltimPost, Jum’at (22/11).

(CNBC, Suara.com, KaltimPost)

[post-views]
Selaras