Media Berkemajuan

8 September 2024, 08:26

Format SIM Baru Berlaku Bulan Ini, Berikut Ciri-cirinya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi SIM format baru. [Foto: Uzone]

Banjarmasin, mu4.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan surat izin mengemudi (SIM) dengan format baru mulai Juli 2024. Perubahan ini memperkenalkan SIM yang memiliki ciri-ciri berbeda dengan versi sebelumnya. 

Menurut situs resmi Indonesia Baik, SIM format baru akan berlaku mulai bulan Juli ini. Pemohon yang memperpanjang atau membuat SIM pada periode ini akan mendapatkan versi terbaru SIM tersebut.

Pengenalan SIM format baru ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan standar SIM Indonesia yang dapat digunakan di beberapa negara di Asia Tenggara. SIM Indonesia yang berlaku secara internasional dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 1 Juni 2025.

Ciri-ciri SIM Format Baru

Ada sejumlah perbedaan antara SIM lama dan SIM format baru. Berikut beberapa ciri-ciri SIM format baru yang perlu diketahui.

  • Terdapat gambar kendaraan seperti ilustrasi mobil, motor, truk di keterangan SIM yang berlaku di Indonesia.
  • Berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari motor, mobil, bus hingga truk.
  • Format angka pada SIM tidak berubah, seperti SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil.
  • Biaya pengurusan tidak berubah.

Tujuan SIM Format Baru

Format SIM baru ini bertujuan memudahkan identifikasi pada saat dipakai di luar negeri. Artinya, SIM Indonesia dapat digunakan di luar negeri, khususnya di beberapa negara ASEAN seperti Vietnam, Myanmar, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, dan Filipina.

Perubahan format SIM ini sesuai kesepakatan ASEAN tahun 1985. Yaitu agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan negara ASEAN pada 1985. Berikut tujuan SIM format baru.

  • Sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.
  • Mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

SIM Internasional

Meskipun SIM Indonesia akan diakui di beberapa negara ASEAN, masyarakat masih dapat mengajukan SIM Internasional untuk digunakan di 92 negara.

Menurut informasi dari situs resmi Korlantas Polri, SIM Internasional adalah izin mengemudi yang sah secara global. SIM ini berlaku di negara-negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.

Masa berlaku SIM Internasional adalah tiga tahun sejak tanggal penerbitan. SIM Internasional diakui di 92 negara yang telah mematuhi, mengakui, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Baca Juga: SIM Indonesia Dapat Diberlakukan di 8 Negara, Mulai Kapan?

SIM Internasional diterbitkan berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan tahun 1968, yang merupakan pengembangan dari Geneva Convention On Road Traffic 1949 serta Paris Convention On Motor Traffic 1926. SIM Internasional yang sah diatur oleh Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.

Di Indonesia, Polri bertanggung jawab dalam penerbitan SIM Internasional berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 yang mengatur Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mulai berlaku bagi Polri pada tanggal 6 Januari 2017.

1. Syarat Pengajuan SIM Internasional

Masyarakat bisa mengajukan permohonan SIM Internasional secara online. Ada persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran sebagai berikut.

  • Foto diri terbaru dengan syarat:

-Foto tampak dua kancing kemeja

-Warna latar belakang putih

-Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih

-Tidak menggunakan kacamata

-Wajah menghadap kamera

-Tidak menggunakan Kontak lens/softlens

-Bukan foto hitam putih

-Tidak boleh terlihat gigi

  • KTP
  • Kartu Izin Tetap Tinggal (KITAP) khusus WNA
  • Paspor yang masih berlaku
  • SIM yang masih berlaku sesuai golongan SIM Internasional yang akan diajukan
  • Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  • SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB. Bukti fisik dapat diunggah dengan di-scan atau difoto di atas kertas HVS.

Berdasarkan PP No 60/2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM Internasional baru Rp250.000. Sementara biaya pembuatan SIM Internasional perpanjangan Rp225.000.

2. Cara Pendaftaran SIM Internasional

  • Klik tombol daftar.
  • Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah softcopy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor.
  • Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional.
  • Mengisi data rekening pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan.
  • Pemohon menerima nomor virtual account pada website dan konfirmasi pembayaran di email.
  • Segera lakukan pembayaran sesuai jumlah nominal yang tertera.
  • Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan nomor registrasi di email bukti registrasi.

(detik.com)

[post-views]
Selaras