Surabaya, mu4.co.id – Ditemukan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya, mirip dengan kasus kontroversial di Tangerang yang dianggap melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tak hanya di Tangerang, sekarang ada area HGB di atas laut Surabaya. Bagaimana ini bisa terjadi? Putusan MK 85/PUU-XI/2013 sudah melarang pemanfaatan ruang seperti ini,” ungkap Peneliti Pusat Kajian Perkotaan Urbaning, Reno Eza Mahendra, dikutip dari beritajatim.com, Rabu (22/1).
“Jika benar ada HGB di atas laut, ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan merugikan masyarakat luas,” ucap Reno.
Baca Juga: Ditemukan Pagar Laut Misterius 30 Km di Perairan Tangerang. Begini Tanggapan KKP!
Pemerintah Beri Klarifikasi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memastikan bahwa sertifikat HGB yang dikabarkan berada di perairan laut Surabaya sebenarnya terletak di wilayah Sidoarjo.
“Beritanya laut Surabaya. Semua (mengatakan) di Surabaya. Namun setelah kita cek ke teman-teman, tidak ada (pejabat di Surabaya) yang mengeluarkan HGB di atas HPL (hak pengelolaan lahan),” ujar Eri Cahyadi.
“Itu sudah masuk di wilayah Sidoarjo. Dengan begini, teman-teman (wartawan) ada kejelasan bahwa hal ini bukan di Surabaya, namun di Sidoarjo. Sehingga, teman-teman bisa bertanya ke Sidoarjo juga,” ujarnya.
Sementara itu, Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur mengungkapkan bahwa sertifikat HGB seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo diterbitkan pada tahun 1996.
Baca Juga: Lokasi Pagar Laut Tangerang Ternyata Ada Sertifikat HGB-nya! Bagaimana Bisa?
“Terbit HGB tahun 1996, berakhir tahun 2026,” Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim, Lampri, saat jumpa pers di Surabaya, Selasa (21/1).
Lampri juga mengungkap ada dua perusahaan pemilik tiga sertifikat HGB tersebut, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
“PT Surya Inti Permata 285,16 hektare, PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare, PT Surya Inti Permata 219,31 hektar. Ada dua badan hukum di sana,” ujarnya.
Lampri menyatakan bahwa pihaknya masih meneliti dokumen dan melakukan investigasi lapangan terkait izin yang diajukan dua perusahaan untuk HGB pada 1996. Jika ditemukan pelanggaran, Kanwil ATR/BPN Jatim akan mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut status HGB tersebut.
(beritajatim.com, DPD PDIP, CNN)