Media Berkemajuan

21 Januari 2025, 16:19
Search

Ditemukan Pagar Laut Misterius 30 Km di Perairan Tangerang. Begini Tanggapan KKP!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pagar laut misterius di perairan Tanggerang
Pagar Laut Misterius 30 Km di Perairan Tangerang [Foto: Instagram @kkpgoid]

Tangerang, mu4.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara terkait adanya pagar laut misterius sepanjang 30,16 km yang membentang di perairan Tangerang, Banten, yang mencakup 16 desa di 6 kecamatan.

Pagar yang terbuat dari kayu bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter itupun disebut mengganggu aktivitas para nelayan untuk menangkap ikan.

Keberadaan pagar laut tersebut diketahui telah dilaporkan warga ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten sejak 14 Agustus 2024 lalu. Namun ketika berkali-kali investigasi pagar terus bertambah, dan hingga kini pemerintah tidak tahu siapa pemilik dan apa fungsi pagar laut tersebut.

Baca juga: Singapura Ketahuan Curi Pasir Indonesia, Kisaran Rugi Capai Triliunan Rupiah!

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro mengatakan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran. Ia juga menilai hal itu menjadi indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.

“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujar Kusdiantoro resminya, Kamis (09/01/2025).

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono menegaskan akan memberikan peringatan pada pelaku jika terbukti tidak memiliki izin. “Kita sudah turunkan Dirjen PSDKP untuk melihat situasi di lapangan apakah ada izin KKPRL-nya atau tidak. Sedang dicek. Kalau tidak ada izinnya ya Itu kita akan memberikan peringatan kepada yang melakukan,” terangnya.

Kini, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pun meninjau langsung pagar misterius tersebut, dengan menyegel atau memasang larangan banner berwarna merah untuk penghentian kegiatan pemagaran, Kamis (09/01/2025).

“Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin,” tulis larangan banner tersebut.

(cnnindonesia.com, detik.com)

[post-views]
Selaras