Media Utama Terpercaya

15 November 2025, 13:35
Search

Cegah Thrifting Ilegal, Bea Cukai Banjarmasin Awasi Ketat Jalur Laut dan Darat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Thrifting
Ilustrasi bisnis thrifting di Banjarmasin. [Foto: Radar Banjarmasin]

Banjarmasin, mu4.co.id – Bea Cukai Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memperketat pengawasan terhadap barang impor, terutama pakaian bekas, di wilayah pelabuhan yang ada di Banjarmasin.

Hal ini menindaklanjuti arahan pemerintah pusat usai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait pembatasan impor pakaian bekas.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (Kasi PLI) Bea Cukai Banjarmasin, Himba Siswoko, menjelaskan bahwa pengawasan ketat sebenarnya telah diterapkan sebelumnya melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Penyelundupan untuk melindungi industri lokal dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca Juga: 7 Pabrik Tekstil Tutup di Tahun Ini. Puluhan Ribu Pekerja Kena PHK!

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam kegiatan operasi pengawasan,” ujar Himba Siswok dikutip dari Banjarmasin Post, Jum’at (31/10).

Bea Cukai Banjarmasin memperkuat pengawasan melalui pemeriksaan fisik di pelabuhan serta patroli darat dan laut. Pengawasan dilakukan secara preventif lewat intelijen dan represif melalui penegakan hukum kepabeanan.

Kasi PLI Himba Siswoko menyebut, hingga kini tidak ada temuan penyelundupan pakaian bekas impor di wilayah kerjanya karena impor di Kalimantan Selatan umumnya berupa barang industri dan tambang. Barang thrifting yang beredar di pasar lokal diperkirakan berasal dari daerah lain, bukan dari Pelabuhan Trisakti.

Bea Cukai tetap mengantisipasi potensi penyelundupan melalui jalur tikus atau pelayaran nonkomersial yang rawan dimanfaatkan untuk memasukkan barang ilegal. 

Baca Juga: 72.000 Kontainer Tekstil Ilegal China Masuk RI, Wakil Ketua DPR Minta Bea Cukai Jangan Hanya Tegas Pada Masyarakat Sendiri!

Jika ditemukan pakaian bekas impor ilegal, petugas akan menindak tegas sesuai UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Barang bukti juga akan dimusnahkan karena tergolong terlarang berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

Selain penegakan hukum, Bea Cukai aktif menyosialisasikan kepada pedagang thrifting agar beralih ke produk lokal dan tidak bergantung pada barang impor bekas.

“Kami ingin masyarakat paham dampak negatifnya, karena pakaian bekas ilegal menurunkan daya saing produk lokal, berisiko bagi kesehatan, dan bisa memicu PHK di industri tekstil,” ujar Himba.

Himba menilai pembatasan impor pakaian bekas akan memberi dampak positif bagi perekonomian nasional, karena dapat melindungi industri tekstil dan UMKM lokal dari persaingan tidak sehat dengan produk impor bekas.

(Banjarmasin Post)

[post-views]
Selaras