Media Utama Terpercaya

18 Juli 2026, 22:15
Search

Cegah Manipulasi! Kementerian Haji Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Lunas tunda ganti
Kementerian Haji Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti [Foto: Kompas.com]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Haji dan Umrah RI mengambil langkah tegas untuk membenahi tata kelola ibadah haji khusus. Mulai saat ini, mekanisme “lunas tunda ganti” resmi dihapus. Langkah berani ini diambil demi memastikan seluruh proses keberangkatan jemaah berlangsung secara transparan, adil, dan murni berdasarkan nomor urut porsi yang sah.

Istilah “lunas tunda ganti” dalam antrean haji (khususnya haji khusus/plus) merujuk pada sebuah mekanisme atau kebijakan lama yang membolehkan seorang jemaah yang sudah melunasi biaya haji namun menunda keberangkatannya, posisinya digantikan oleh jemaah lain.

Secara aturan awal, kebijakan ini dibuat untuk kondisi darurat. Misalnya, jika ada jemaah A yang sudah lunas tetapi mendadak sakit keras atau wafat menjelang berangkat, posisinya bisa digantikan oleh orang lain agar kuota haji tahun tersebut tidak hangus disia-siakan.

Namun pada praktiknya, mekanisme ini menciptakan celah “titipan” atau manipulasi oleh oknum travel nakal karena sifatnya yang fleksibel dengan menjual nomor antrean tersebut kepada jemaah baru yang berani bayar mahal.

Baca juga: Antrean Haji Mencapai 26 Tahun, Pemerintah Wacanakan Hapus BPKH  dan Terapkan Sistem “War Tiket” Tanpa Tunggu!

Komitmen besar tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu, (18/7/2026), Wamenhaj Dahnil mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil evaluasi mendalam. Pihak kementerian menemukan adanya indikasi penyalahgunaan mekanisme tersebut oleh oknum penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang tidak bertanggung jawab.

“Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya. Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wamenhaj.

Guna memotong jalur kecurangan dan menutup celah penyimpangan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memilih jalan pintas terbaik: menghapus total regulasi lama yang kerap disalahgunakan.

“Kemudian kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” tegas Wamenhaj.

Baca juga: Wamen Haji Ungkap Antrean Haji Bakal Dirombak dan Lebih Adil. Seperti Apa?

Dengan dihapusnya aturan tersebut, Wamenhaj memastikan bahwa tolok ukur keberangkatan jemaah haji khusus kini terkunci rapat pada keabsahan nomor urut porsi. Tidak ada lagi celah untuk “melompati” antrean dengan cara yang tidak sah.

“Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus,” ujarnya.

Langkah transformatif ini menjadi bagian dari reformasi besar-besaran yang tengah digodok oleh Kementerian Haji dan Umrah. Tujuannya jelas: membangun ekosistem penyelenggaraan haji yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Ke depannya, kementerian juga akan memperketat pengawasan di lapangan guna mengawal hak-hak setiap jemaah agar tetap terlindungi secara adil.

[post-views]
Selaras