Media Utama Terpercaya

18 Juli 2026, 15:30
Search

Kabar Baik, Pemerintah Beri Harga Khusus BBM Nelayan Kapal 30-200 GT Sebesar Rp15.000/Liter

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Pemerintah Beri Harga Khusus BBM Nelayan Kapal 30-200 GT
Pemerintah Beri Harga Khusus BBM Nelayan Kapal 30-200 GT  [Foto: ekon.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah memutuskan untuk menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT) sebesar Rp 15.000 per liter, di tengah tingginya harga BBM.

Seperti yang diketahui, harga BBM non-subsidi sempat melonjak hingga Rp 21.300 per liter, sedangkan BBM untuk nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah diberikan harga BBM Rp 6.800 per liter. Oleh karena itu, Presiden memberikan arahan agar pengusaha nelayan dengan kapal 30-200 GT turut mendapatkan harga kekhususan.

“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp 15.000 per liter,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (29/06/2026).

Kebijakan harga khusus BBM bagi pengusaha nelayan ini akan diberikan dengan kuota sebesar 400.000 ton untuk 6 bulan ke depan.

Baca juga: Pertamina Umumkan Harga BBM Nonsubsidi Turun per 1 Juli 2026, Apa Saja

Lebih lanjut, Airlangga menyebut harga BBM non-subsidi berdasarkan harga rata-rata produksi solar di dalam negeri dapat dipatok pada angka Rp 18.600 per liter. Dengan demikian, selisih dukungan sebesar sekitar Rp 3.600 per liter akan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, penggunaan dana BPDP dimungkinkan karena saat ini lembaga tersebut memiliki kecukupan dana untuk membiayai dukungan tersebut. “Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp 3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor perikanan, yang diharapkan dapat membantu operasional nelayan dengan kapal berukuran 30 GT ke atas.

“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp 15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nilai yang 30 GT ke atas,” kata Bahlil.

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan tepat sasaran. Penentuan titik-titik penyaluran akan dikoordinasikan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
(kompas.com)

[post-views]
Selaras