Media Berkemajuan

3 Desember 2024, 08:00

BPJS Kesehatan Bakal Dapat Digabung Asuransi Swasta, Simak Selengkapnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
BPJS
BPJS Kesehatan. [Foto: IAI News]

Jakarta, mu4.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait perbaikan proses asuransi kesehatan. SE ini bertujuan untuk memperbaiki proses bisnis produk asuransi kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa OJK telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merumuskan kebijakan untuk meningkatkan ekosistem asuransi kesehatan.

Ogi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut terkait dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Ia juga menjelaskan mekanisme Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi manfaat yang mengatur batasan total manfaat asuransi kesehatan bagi individu dengan lebih dari satu penanggung, sehingga peserta tetap dapat menerima manfaat.

Baca Juga: Korlantas Polri Bantah BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Mulai Bulan Depan, Simak Penjelasannya!

“Jadi tetap tahap pertama (manfaat asuransi kesehatan) di BPJS, kemudian baru ke asuransi kesehatan tambahan. Itu sudah berjalan,” ungkap Ogi dikutip CNBC, Sabtu (23/11).

SE OJK nantinya akan menetapkan standar dan batasan manfaat asuransi yang dapat diklaim. OJK juga mengusulkan pembentukan dewan penasihat untuk mengatur hal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa klaim dan premi harus disesuaikan. Ogi menyoroti tingginya rasio klaim terhadap premi pada asuransi kesehatan saat ini.

“Belum termasuk biaya combine ratio dan sebagainya, belum termasuk biaya lainnya, baru perbandingan antara klaim dengan premi yang diterima saja sudah tinggi. Dia kan biaya operasional. Itu PR kita,” tuturnya.

Baca Juga: Dengan BPJS Kesehatan Bisa Dapatkan Kacamata Gratis, Simak Syarat dan Caranya!

Inflasi medis yang melonjak pasca-pandemi Covid-19 naik menjadi 18-20%, menyebabkan perusahaan asuransi jiwa mengalami defisit rasio klaim terhadap premi. Pada semester I-2024, klaim kesehatan yang dibayarkan mencapai Rp11,83 triliun.

Ketua Bidang Literasi & Perlindungan Konsumen Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Freddy Thamrin menyebut rasio klaim asuransi kesehatan telah melebihi premi dengan mencapai 105,7%, sehingga pengeluaran untuk klaim melampaui penerimaan premi dari pemegang polis.

(CNBC)

[post-views]
Selaras