Media Berkemajuan

5 Desember 2024, 00:26

Korlantas Polri Bantah BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Mulai Bulan Depan, Simak Penjelasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Korlantas Polri Yusri Yunus
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus [Foto: mediapolri.id]

Jakarta, mu4.co.id – Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus membantah soal kepesertaan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara nasional mulai Desember 2024 mendatang, yang beredar di media sosial.

Sebelumnya, Korlantas Polri bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melakukan uji coba pembuatan SIM dengan syarat BPJS Kesehatan secara nasional pada 1 November 2024 lalu. “Belum, 1 November itu baru kita lakukan uji coba. Kemarin kan sudah kita lakukan uji coba di tujuh Polda (1 Juli-30 September 2024). Kemudian, secara nasional uji coba 1 November 2024,” ujar Yusri dilansir dari Kompas.com, Kamis (07/11/2024).

Yusri pun menyampaikan belum bisa memastikan kapan BPJS Kesehatan dijadikan syarat membuat SIM secara resmi. Ia mengatakan, keputusan tersebut akan diambil setelah pihaknya dan BPJS Kesehatan melakukan kajian dari hasil uji coba.

Ia juga mengatakan tidak ingin terburu-buru menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM secara resmi meski saat ini sedang diujicobakan. “Ga bisa ujuk-ujuk (tiba-tiba diterapkan). Ini menyangkut masalah pelayanan dan ini wajib lho (punya SIM) bawa motor-mobil harus punya SIM,” pungkas Yusri.

Baca juga: Resmi! Per 1 Agustus Buat SKCK Harus Pakai BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Belum Punya?

Lebih lanjut, Yusri menambahkan bahwa diujicobakannya BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM bukan untuk merepotkan masyarakat, melainkan BPJS Kesehatan akan membantu masyarakat mendapat akses kesehatan secara gratis, di samping kewajiban memiliki SIM.

Dirinya juga menjelaskan bahwa selama masa uji coba, pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan tetap bisa membuat SIM, namun mereka diminta untuk mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebagai informasi, dijadikannya BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM selama masa uji coba tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Di sisi lain, pemerintah juga ingin menargetkan 98% penduduk Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan pada 2024. “Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” kata David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan.

[post-views]
Selaras