Media Berkemajuan

9 November 2024, 08:04

Dengan BPJS Kesehatan Bisa Dapatkan Kacamata Gratis, Simak Syarat dan Caranya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kacamata BPJS
Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan [Fajarpos.com]

Jakarta, mu4.co.id – Ternyata BPJS Kesehatan tidak hanya digunakan sebagai pelayanan kesehatan, tetapi juga dapat mengklaim layanan alat kesehatan, seperti kacamata dengan gratis.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, yakni BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan.

Lalu apa saja syarat dan bagaimana cara klaim kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan tersebut? Simak penjelasannya dibawah ini:

Syarat Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Berdasarkan buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta bisa mengklaim layanan ini maksimal 2 tahun sekali sesuai indikasi medis

Adapun besaran subsidi kacamata BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yaitu:

  • Penerima Bantuan luran (PBI) atau Kelas 3: Rp 165.000
  • Kelas 2: Rp 220.000
  • Kelas 1: Rp 330.000

Jika kacamata yang dibeli melebihi harga subsidi, maka kekurangannya ditanggung oleh masing-masing pengguna layanan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Mengubah Faskes BPJS Kesehatan Bisa Dengan HP, Berikut Caranya!

Langkah-langkah Membeli Kacamata Dengan BPJS Kesehatan:

  1. Datangi faskes tingkat I. Sama halnya dengan prosedur layanan yang lain, Anda juga perlu memulainya dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk klaim kacamata BPJS, seperti puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan. Kemudian mintalah surat rujukan, dan tunjukan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  2. Kunjungi dokter mata. Peserta BPJS yang bersangkutan bisa melakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata. Pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS agar proses pembelian kacamata dapat berjalan lancar dan tanpa kendala.
  3. Resep kacamata. Setelah melakukan periksa mata dengan BPJS, Anda akan memperoleh resep kacamata yang dibutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan harus melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar bisa digunakan.
  4. Datangi optik yang bekerjasama dengan BPJS. Selanjutnya, cara membeli kacamata pakai BPJS adalah mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS. Di optik BPJS, Anda bisa melakukan pembelian kacamata yang sesuai dengan kebutuhan. Adapun untuk proses pembelian ini, sertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan. (cnbcindonesia.com)
[post-views]
Selaras