Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong agar ojek online (ojol) diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut aturan tersebut akan menjadi dasar hukum bagi transportasi berbasis platform digital. Dengan masuknya ketentuan itu, ojol nantinya memiliki status resmi sebagai angkutan umum.
“Yang semula kan transportasi online tidak ada pengaturannya, ini kemudian diatur dalam RUU LLAJ,” ungkap Dudy dikutip dari Kompas, Ahad (4/10).
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Status Driver Ojol Jadi UMKM, Apa Keuntungannya?
Setelah RUU LLAJ disahkan, aturan mengenai ojol akan diturunkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri (Permen).
Pemerintah berharap pembahasan RUU berjalan lancar agar aturan tersebut segera diterbitkan dan memberikan kejelasan mengenai hak serta kewajiban pengemudi maupun operator atau aplikator.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenhub terkait rencana pengaturan ojol. Kedua kementerian juga membentuk satuan tugas (satgas) untuk membahas berbagai aspek mengenai status transportasi berbasis platform digital.
“Kami ranahnya di PSE (penyelenggara sistem elektronik), untuk mengatur platform-nya dan nanti di dalamnya juga ada pasal-pasal tertentu, untuk hak dan jenis kewajibannya, serta law enforcement,” ujar Angga.
(Kompas)













