Media Utama Terpercaya

2 Juni 2026, 23:07
Search

Bos Travel Hanania Tawarkan 2 Opsi Penyelesaian Dengan Jemaah. Ini Tawarannya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Hanania Travel diminta pertanggung jawaban
Ilustrasi Hanania Travel diminta pertanggung jawaban. [Foto: AI/mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Ribuan calon jemaah umrah yang gagal berangkat bersama Hanania Travel menolak dua opsi penyelesaian yang ditawarkan pihak perusahaan dalam mediasi yang berlangsung di kantor pusat Hanania Travel, Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2026).

Direktur Utama PT Hanania, Ahmad Syah Farhan, mengakui pihaknya belum dapat memberangkatkan jemaah sesuai jadwal, khususnya untuk keberangkatan Juni dan Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, Farhan menawarkan dua pilihan kepada para jemaah, yakni penjadwalan ulang keberangkatan dengan biaya tambahan atau pengembalian dana yang dicicil hingga maksimal dua tahun.

“Untuk keberangkatan bulan Juni dan Juli, belum dapat kami berangkatkan sesuai jadwalnya. Kami memahami kekecewaan, rasa lelah yang menunggu, dan marah dari Bapak-Ibu. Tetapi saya hadir di sini untuk menjelaskan secara terbuka apa yang akan kami lakukan sebagai opsi tanggung jawab kami,” ujarnya dilansir dari kompas, Senin (1/6).

Menurut Farhan, opsi reschedule dilakukan melalui kerja sama dengan agen perjalanan lain karena perusahaan tidak lagi mampu memberangkatkan jemaah secara mandiri. Ia juga menyebut adanya penyesuaian biaya akibat kenaikan berbagai komponen operasional, termasuk harga avtur.

Namun, tawaran tersebut tidak mendapat sambutan positif. Situasi semakin memanas ketika Farhan menawarkan skema refund yang dicicil hingga dua tahun. Sejumlah calon jemaah langsung menyatakan penolakan dan mempertanyakan komitmen perusahaan setelah beberapa janji sebelumnya tidak terealisasi.

Baca juga: BI Larang Travel Umrah-Haji Cantumkan Harga Paket dalam Dolar, Wajib Pakai Rupiah

Dalam kesempatan itu, Farhan menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan dirinya tidak menghindari tanggung jawab. Ia mengeklaim tengah mencari investor serta mengupayakan pencairan aset untuk memenuhi kewajiban kepada para jemaah.

Meski demikian, para korban memilih menempuh jalur hukum. Mereka membawa Farhan ke Polda Metro Jaya dan melaporkannya atas dugaan penipuan serta penggelapan dana dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp60 miliar.

Perwakilan korban, Joko (47), mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut Farhan mengakui perusahaan telah mengalami persoalan keuangan sejak 2025. Pengakuan itu, menurutnya, menguatkan dugaan adanya praktik penggunaan dana jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah sebelumnya.

“Keuangan perusahaanlah yang memang menyebabkan kekacauan ini. Di 2025 dia udah masalah internal finansial. ‘Overhead gua terlalu tinggi’, katanya,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Monica, salah satu calon jemaah asal Serang yang mengaku mengalami kerugian Rp95,5 juta bersama keluarganya. Ia mengaku sudah tidak lagi percaya terhadap berbagai janji maupun surat pernyataan yang dibuat perusahaan.

Baca juga: Wamenhaj Tegaskan Umrah Mandiri Tak Bisa Dijalankan Perseorangan, Hanya Travel Berizin!

“Iya maksudnya dia itu gali lubang tutup lubang, berangkatin jemaah satu dari uang jemaah yang baru mendaftar, sampai sekarang masih begitu,” katanya.

Saat ini, Farhan menghadapi sedikitnya dua laporan di Polda Metro Jaya. Laporan pertama diajukan secara gabungan oleh ratusan korban melalui LP Nomor LP/B/3825/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Mei 2026. Sementara laporan kedua diajukan oleh korban lain, Noer Noviana, melalui LP Nomor LP/B/3823/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada hari yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel. Menurutnya, para pelapor merasa dirugikan karena telah melunasi biaya perjalanan, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.

“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026. Namun, pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak bisa berangkat. Terlapor kini dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP,” jelasnya.

Kasus tersebut kini dalam penanganan penyidik Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

(Kompas)

[post-views]
Selaras