Media Berkemajuan

14 September 2024, 21:20

Bila Ormas Tak Ambil Konsesi Izin Tambang, Menteri ESDM: Jatahnya Akan Dilelang!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Menteri ESDM
Bila ormas keagamaan menolak konsesi izin tambang, maka lahan tersebut akan dilelang [Foto: cnnIndonesia]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah memberikan konsesi izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelolanya. Bila ormas tersebut tidak mengambil jatahnya, maka lahan tambang tersebut akan kembali diambil negara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah menyediakan enam lahan tambang untuk dikelola oleh ormas yang mewakili semua agama di Indonesia. Namun, apabila ada yang menolak, maka lahan akan dilelang.

“Ya, kembali kepada negara. Kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, lelang kalau tak mau diambil,” ujarnya di Gedung Migas, Kuningan, dilansir dari CNBCIndonesia, Jumat (7/6).

Baca juga: Menteri Investasi BKPM Sebut NU dan Muhammadiyah Bisa Diberi Izin Tambang. Simak Penjelasannya!

Keenam lahan tambang batu bara yang disiapkan pemerintah tersebut adalah lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Rencananya lahan tambang tersebut akan diberikan kepada 6 ormas besar keagamaan yang mewakili semua agama di Indonesia yaitu Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (Protestan)/ PGI; Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik)/ KWI; Hindu; dan Buddha.

Saat ini baru NU yang menyatakan menerima dan telah mengurus persyaratan konsesi izin tambang tersebut. Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) disebutkan akan mendapatkan lahan tambang batu bara bekas dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang luas lahannya terbesar dibandingkan dengan lahan lainnya.

Baca juga: Ormas Keagamaan PGI dan KWI Tak Ambil Jatah Konsesi Izin Tambang. Ini Alasannya!

Adapun ormas keagamaan seperti PGI dan KWI telah menyatakan menolak tawaran pemerintah untuk mengelola lahan pertambangan.

Selain itu Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) juga menolak menerima konsesi izin tambang yang telah ditawarkan.

“Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang,” ungkap Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulis, Sabtu, (8/6/2024).

[post-views]
Selaras