Jakarta, mu4.co.id – Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuat kebijakan baru soal dispenser air minum yang wajib memiliki tanda atau label hemat energi, guna meningkatkan efisiensi energi dan menekan konsumsi listrik.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 ditetapkan di Jakarta pada 6 Maret 2025.
Dimana berdasarkan kebijakan baru tersebut, produsen dalam negeri dan importir peralatan pemanfaat energi dispenser air minum wajib menerapkan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Ketentuan mengenai penerapan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi dispenser air minum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA mulai berlaku 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan,” bunyi beleid tersebut dikutip, Sabtu 15 Maret 2025.
Lebih lanjut, dalam Kepmen tersebut, Bahlil juga menetapkan nilai tingkat hemat energi yang harus diikuti oleh produsen. Dimana untuk jenis dispenser pemanas air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 292 kWh/tahun. Sementara, jenis dispenser pemanas dan pendingin air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 438 kWh/tahun.
Kemudian, dispenser air minum yang berasal dari impor wajib mencantumkan label tanda hemat energi di negara asal.
“Label tanda hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan 1 (satu) warna kontras,” bunyi aturan tersebut.
(strategi.id)