Media Berkemajuan

14 November 2024, 22:05

Beredar Program Percepatan Keberangkatan Haji, Benarkah? Ini Penjelasan Ditjen PHU!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ditjen PHU Kemenag
Ditjen PHU tegaskan bahwa Program Percepatan Keberangkatan Haji [Foto: kemenag.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Beredar informasi terkait percepatan pemberangkatan haji reguler tahun 1446H/2025 M di media sosial. Dalam informasi yang beredar tersebut dikatakan bahwa jemaah yang namanya tercantum dalam cuitan tersebut dinyatakan berhak berangkat haji pada tahun 1446 H/ 2025 M melalui program percepatan pemberangkatan haji.

Tak hanya itu, dalam dalam informasi yang beredar tersebut juga disebutkan pula jemaah haji wajib menambah biaya 6 juta diluar biaya setoran.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag), Muhammad Zain pun menanggapi cuitan yang beredar tersebut. Ia menegasakan bahwa informasi tersebut adalah Hoaks. Ia juga menambahkan bahwa di Kemenag tidak ada panita percepatan pelaksanaan haji, semuanya berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Itu jelas hoaks,” tegasnya, dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (29/10/2024).

Baca juga: Banyaknya Jemaah Haji Setiap Tahunnya, WHO Kolaborasi Bersama Arab Saudi Perluas Layanan Kartu Kesehatan Haji

lenih lanjut ia menilai pembuat dan penyebar informasi tersebut dapat ditindak pidana karena telah menyebarkan informasi palsu dan penipuan. “Pembuat dan penyebarnya bisa berurusan dengan pihak berwajib, karena telah memproduksi dan menyebar informasi palsu dan bisa terjerat dengan pasal penipuan,” lanjutnya.

Selain itu, Zain juga menjelaskan bahwa saat ini Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221.000 jemaah haji yang nantinya akan dibagi ke dalam pembagian kuota per kabupaten/kota. Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi, ada baiknya untuk melakukan cross check terlebih dahulu, baik melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi resmi Kementerian Agama.

“Kita cros check setiap informasi yang tidak jelas kebenaranya agar tidak menjadi koban penipuan tersebut,” sambungnya.

[post-views]
Selaras