Media Utama Terpercaya

29 September 2026, 16:50
Search

Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Peredaran 211.600 Bungkus Rokok Ilegal Senilai Rp6,2 Miliar

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Bea Cukai Banjarmasin
Bea Cukai Banjarmasin. [Foto: RRI]

Banjarmasin, mu4.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banjarmasin menggagalkan peredaran 211.600 bungkus rokok ilegal dalam penindakan di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin, Jum’at (25/9). Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama menyebut barang bukti tersebut merupakan hasil tembakau ilegal dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

“Nilai barang Rp 6.282.144.000,” ungkap Djaka dikutip dari Kumparan, Selasa (29/9).

Penindakan tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,09 miliar. Rokok ilegal ditemukan di dalam dua truk setelah Bea Cukai menerima informasi masyarakat terkait pengangkutan barang tersebut.

Baca Juga: Bea Cukai Berhasil Gagalkan Impor Ilegal Beras, Garam, hingga Pakaian Bekas Senilai Rp27,3 Miliar!

Tim gabungan menindak kedua truk di Jalan Tembus Mantuil sekitar pukul 03.45 WIB. Sopir melarikan diri saat penindakan, sementara pemeriksaan menemukan 211.600 bungkus atau 4.230.400 batang rokok ilegal dari berbagai merek.

“Terhadap BKC HT Ilegal tersebut dilakukan pencegahan dan dibawa ke KPPBC TMP B Banjarmasin untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” ujar Djaka.

Dari penindakan tersebut, seorang berinisial M telah diperiksa sebagai pihak terkait. Sementara itu, Peredaran rokok ilegal itu diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang terakhir diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Kumparan)

[post-views]
Selaras