Jakarta, mu4.co.id – Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan ribuan kartu Pokémon atau Trading Card Game (TCG), dari penumpang penerbangan internasional rute Manila–Jakarta.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan Petugas menemukan total 2.678 kartu Pokémon. Jumlah itu terdiri dari 87 kartu PSA Grade dan 2.591 kartu Non PSA Grade, dengan nilai keseluruhan barang yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar, dan potensi penerimaan negara dari bea masuk dan pajak impor sekitar Rp333,4 juta.
“Nilai keseluruhan barang yang diamankan mencapai Rp1.207.986.566,” ujar Hengky, Jumat (15/05/2026).
Hengky menilai kartu Pokémon kategori PSA Grade itu memiliki nilai ekonomi tinggi. Kartu tersebut telah melalui proses sertifikasi dan penilaian kualitas oleh lembaga penilai internasional. Karenanya, barang koleksi seperti trading card tetap wajib diberitahukan apabila dibawa dari luar negeri dan melebihi batas pembebasan bea masuk barang bawaan penumpang.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas Seberat 190 Kg. Segini Nilainya!
Ketentuan itupun juga berlaku untuk kartu koleksi seperti Pokémon Card, sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025, yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Namun tidak perlu khawatir, karena terdapat fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang dengan nilai hingga 500 dollar AS per orang per kedatangan,” katanya.
Oleh karena itu, pembawaan Pokémon Card tidak menjadi masalah selama total nilainya masih berada dalam batas fasilitas tersebut. Jumlah barang juga harus tergolong untuk keperluan pribadi atau koleksi pribadi. Sebaliknya, barang dapat diperlakukan sebagai barang impor biasa apabila jumlahnya dinilai tidak wajar untuk penggunaan pribadi atau mengarah ke tujuan komersial, barang tersebut dapat dikenai bea masuk dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya pun menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang bawaan penumpang internasional akan terus diperkuat, terutama menyasar barang koleksi bernilai tinggi yang kerap dibawa tanpa pemberitahuan. “Langkah ini dilakukan untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan yang berlaku,” pungkasnya.
(kompas.com)














