Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah menegaskan usia 7 tahun bukan syarat mutlak untuk masuk Sekolah Dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, anak usia 7 tahun memang diprioritaskan dalam penerimaan murid baru SD. Namun, anak berusia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar.
Bahkan, calon murid dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan juga dapat diterima dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru.
Baca juga: SPMB 2026: Tes Calistung Ditiadakan, Anak Usia di Bawah 7 Tahun Tetap Bisa Daftar SD
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan aturan tersebut lebih mengedepankan kesiapan anak mengikuti pembelajaran di SD.
“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD. Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya nanti di daerah situ pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah,” ujarnya dilansir dari detik, Sabtu (23/5).
Ia juga menegaskan, calon murid SD tidak diwajibkan memiliki ijazah TK, RA, atau sederajat. Selain itu, sekolah dilarang menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk kelas 1 SD.
Baca juga: Disdik Banjarmasin Kumpulkan Kepala Sekolah, Matangkan Pelaksanaan SPMB 2026
“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyebut revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional juga mengarah pada aturan agar usia tidak lagi menjadi hambatan anak masuk SD selama dinilai siap belajar.
Pemerintah memastikan seluruh persyaratan pendukung nantinya akan diverifikasi secara profesional untuk mencegah manipulasi data dalam proses SPMB 2026.
“Kami menekankan bahwa seluruh persyaratan tersebut diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi,” ucapnya.
(detik)















