Subang, mu4.co.id – Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) atau Perumda Tirta Rangga Kabupaten Subang, Jawa Barat, diketahui masih menerima pembayaran Rp600 juta per bulan dari pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua, meskipun perusahaan tersebut kini menggunakan air dari sumur bor miliknya sendiri.
Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Subang Reynaldi Putra, dan manajemen PDAM serta pihak Aqua di Gedung Sate, Bandung, pada Rabu (29/10/2025). Dalam pertemuan itu, Dedi menyoroti kejanggalan pembayaran yang tetap dilakukan meski sumber air PDAM tidak lagi digunakan.
PDAM menjelaskan bahwa pembayaran tersebut merupakan kompensasi sesuai perjanjian sejak 1994, ketika PDAM masih memegang Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) di lokasi mata air pertama yang kini menjadi bagian wilayah operasi pabrik Aqua.
Baca Juga: UMPR dan RSI PKU Muhammadiyah Bangun RS Pendidikan Utama 14 Lantai. Berapa Dananya?
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dana Rp600 juta per bulan dari Aqua seharusnya dimanfaatkan untuk memperluas jaringan air bersih bagi warga sekitar pabrik.
Ia juga menyoroti temuan bahwa PDAM hanya menyalurkan sekitar 5 persen atau sekitar Rp20 juta dari pajak perusahaan tersebut ke dua desa terdekat.
“Di sekitar Aqua itu, orang ngambil air sawah. Kenapa tidak yang Rp600 juta itu difokuskan berpuluh-puluh tahun untuk membangun jaringan melayani warga?” ucap Dedi Mulyadi dikutip dari Kompas, Sabtu (1/11).
Dedi menilai PDAM Subang hanya menerima dana Rp600 juta setiap bulan tanpa memberikan kontribusi nyata dalam pemeliharaan maupun memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Dedi Mulyadi berencana akan melakukan audit terhadap perjanjian dan penggunaan dana Rp600 juta guna memastikan pengelolaannya transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Rangga Subang, Lukman Nurhakim, menyebut bahwa dana tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Pendapatan dari Aqua sama statusnya dengan pelanggan lain. Semua masuk ke pendapatan perusahaan dan tercatat di rekening resmi perusahaan,” jelas Lukman.
Lukman menegaskan, kerja sama dengan Aqua memberikan dampak positif bagi keuangan daerah dan masyarakat sekitar, khususnya Desa Pasanggrahan dan Darmaga. Sesuai Peraturan Daerah, Perumda Tirta Rangga juga wajib menyetor 55% dari laba bersihnya ke kas Pemkab Subang sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah.
“Keuntungan perusahaan sesuai Perda, 55% dikembalikan ke kas daerah untuk kemaslahatan masyarakat umum,” jelasnya.
Lukman menyampaikan bahwa Perumda Tirta Rangga juga menyalurkan 5% dari total tagihan air setiap bulan kepada dua desa penerima manfaat, yakni Desa Darmaga di Kecamatan Cisalak dan Desa Pasanggrahan di Kecamatan Kasomalang. Dana konservasi lingkungan ini disalurkan langsung ke rekening pemerintah desa.
(Kompas, Jabartrust)

![Direktur Utama PT Pertamina [Persero] Simon Aloysius Mantiri](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251113-WA0000-300x199.jpg)






![Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah [Mendikdasmen] Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251115-WA0034-300x225.jpg)






