Madinah, mu4.co.id — Ada larangan merokok pada kawasan tertentu di wilayah Markaziyah yang jadi kawasan pemondokan jemaah dan seputaran Masjid Nabawi, Madinah. Jemaah asal Indonesia diimbau agar mematuhi aturan tersebut, jika tidak akan ada sanksi berupa denda yang jumlahnya tak sedikit.
“Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang,” ujar Akhmad Fauzin, Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Jika dirupiahkan, 200 SAR (Saudi Riyal) kurang lebih sekitar Rp799.332, hampir 800 ribu rupiah. Jumlah tersebut tergolong besar dan cukup merugikan.
“Jemaah diharap mematuhi larangan merokok di kawasan yang pemondokan dan Masjid Nabawi, dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan Jemaah lainnya,” lanjut Fauzin.
Baca Juga: Hotel Jemaah Haji Indonesia Tersebar Dalam 5 Kawasan, di Mana Saja?
Ia juga mengingatkan jemaah Indonesia agar tidak sungkan meminta bantuan petugas apabila mengalami kesulitan dalam embarkasi, pesawat, dan Tanah Suci.
“Selalu saling bantu dan tolong menolong antarjemaah. Kenakan selalu identitas pengenal, terutama gelang jemaah. Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya. Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki selama di di luar pemondokan untuk menghindari kaki melepuh,” pesannya.
Sumber: kemenag.go.id