Jakarta, mu4.co.id – Upaya penyelundupan emas dalam jumlah besar berhasil digagalkan petugas Bea Cukai di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin (27/4). Dari penindakan tersebut, negara diperkirakan terhindar dari potensi kerugian hingga Rp41,19 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa total emas yang diamankan mencapai lebih dari 190 kilogram, terdiri dari 60,3 kilogram perhiasan dan 130,262 kilogram koin emas. Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp502,5 miliar.
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi mengenai rencana pengiriman enam koli berisi emas yang tidak dilaporkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Barang tersebut diketahui akan dikirim menggunakan pesawat carter melalui Bandara Halim Perdanakusuma.
“Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga,” ujar Djaka dilansir dari kompas, Jum’at (1/5).
Baca juga: Satgas Bandara PT IWIP Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral oleh WN China, Ini Kata Pihak Bandara!
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di area apron dan menemukan 611 gelang emas dengan berat 60,3 kilogram senilai 8,94 juta dolar AS, serta 2.971 koin emas seberat 130,262 kilogram dengan nilai sekitar 19,4 juta dolar AS. Seluruh barang kemudian diamankan dan diproses lebih lanjut melalui penerbitan Surat Bukti Penindakan.
Dalam kasus ini, empat orang turut diamankan, masing-masing berinisial HH, AH, HG, serta seorang warga negara India berinisial PP.
Djaka menjelaskan, penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap ekspor komoditas bernilai tinggi atau High Value Goods (HVG), termasuk emas. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean komoditas tersebut mencapai Rp486,07 miliar.
Khusus untuk koin emas dengan HS Code 7108.12.90, komoditas ini dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025. Dari kewajiban tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp 41,19 miliar.
Baca juga: BNN Tangkap Dewi Astutik, Dalang Penyelundupan Dua Ton Sabu Senilai 5 Triliun!
Kasus ini juga menjadi sorotan terhadap penerapan kebijakan baru bea keluar emas yang mulai berlaku sejak November 2025. Regulasi tersebut bertujuan menjaga penerimaan negara, stabilitas pasokan dalam negeri, serta mendorong hilirisasi dan penguatan sektor keuangan.
Djaka menegaskan, pengawasan terhadap ekspor emas akan terus diperketat untuk mencegah praktik penghindaran kewajiban negara dalam perdagangan komoditas strategis.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar dalam pengawasan ekspor barang bernilai tinggi, sekaligus menunjukkan semakin ketatnya pengawasan lalu lintas komoditas strategis melalui jalur udara.
(Kompas)









![Kepala Staf Angkatan Darat [KSAD] Jenderal Maruli Simanjuntak](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG_9002-300x200.jpeg)


