Media Utama Terpercaya

9 Agustus 2025, 06:36
Search

Pemilik Sertifikat Tanah Terbit Sebelum 1997 Diimbau Segera Perbarui. Ini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah [Foto: Antara]

Jakarta, mu.co.id – Masyarakat yang memiliki sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 diimbau untuk segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan setempat.

Hal tersebut penting dilakukan demi meningkatkan kualitas bidang tanah yang belum terpetakan, dan menghindari risiko terjadinya tumpang tindih atau permasalahan di kemudian hari.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sertifikat tanah lama yang bergambar bola dunia masih banyak yang belum memiliki peta kadastral (peta yang yang menggambarkan informasi detail tentang tanah dan properti).

Hal tersebut terjadi sebab sebelum adanya Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah yang dilakukan belum disertai dengan pencantuman bidang tanah ke peta kadastral.

“Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ujar Nusron dilansir dari kompas.com, Rabu (02/04/2025).

Baca juga: Bisa Cetak Sertifikat Tanah Secara Mandiri di Kantor Pertanahan. Ini 83 Kota yang Tersedia!

Pihaknya pun menyebut momen libur Lebaran ini bisa dimanfaatkan jika data tanah yang ingin diperbarui berada di kampung halaman, karena beberapa Kantor Pertanahan tetap buka selama libur Lebaran untuk melayani proses pengecekan dan pembaruan data sertifikat.

“Mulai 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka. Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah untuk melaporkan sertifikatnya,” terangnya.

Sebagai informasi, untuk mengetahui informasi apakah tanah-tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, 6 atau bidang tanah belum terpetakan, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan bhumi.atrbpn.go.id. Selain melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi dari unggahan dalam kanal resmi milik Kantah di kabupaten/kota setempat.

Dengan melakukan pengecekan dan pembaruan data sertifikat tanah, pemilik lahan dapat memastikan keabsahan hak milik mereka serta menghindari potensi sengketa di masa mendatang.

[post-views]
Selaras