Media Utama Terpercaya

23 Juni 2025, 20:46
Search

Demi Kesejahteraan Peternak Lokal, Menag Usul MUI Bahas Penyembelihan Dam Haji Dilakukan di Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Nasaruddin Umar
Menteri Agama, Nasaruddin Umar [Foto: TIMES Indonesia]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar mengusulkan agar MUI mendiskusikan hukum penyembelihan Dam haji dilakukan di Indonesia, bukan di Arab Saudi.

“Soal Dam, kalau dijumlahkan bisa mencapai 250 ribu ekor kambing yang harus disembelih orang Indonesia di sana. Nah, bisa didiskusikan bagaimana jika 250 ribu ekor kambing itu tidak usah disembelih di Saudi, tapi cukup disembelih di Indonesia. Kambingnya, kambing Indonesia,” ucap Nasaruddin dalam Mukernas IV MUI, dilansir dari Kemenag, Senin (23/12).

Baca Juga: Daging Kurban Jemaah Haji Siap di Kirim ke Indonesia, Bagaimana Pengemasannya?

Nasaruddin menyampaikan bahwa jika 250 ribu ekor kambing disembelih di Indonesia, hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan peternak lokal. Selain itu, dagingnya bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki gizi anak-anak di Indonesia.

Ia juga berbagi pengalaman berdiskusi dengan Menteri Haji Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah, yang menyebutkan bahwa penyembelihan Dam di negara asal jemaah telah diterapkan di banyak negara seperti Turki.

Nasaruddin menekankan perlunya diskusi lanjutan dengan MUI, termasuk pembahasan sebelumnya dengan Asrorun Ni’am Sholeh terkait pelaksanaan Dam di Indonesia.

Baca Juga: Sembelih 87 Ekor Sapi Dalam Sehari, Ini Yang Buat Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Al Jihad Sangat Cepat!

“Saya bertanya pada Pak Niam secara informal, apakah ada kitab yang membenarkan penyembelihan Dam di tanah air? Jawaban beliau, ‘Kami belum menemukan kitab yang membenarkan hal tersebut.’” jelas Nasaruddin.

Ia menegaskan pentingnya menghargai pendapat para ulama dan menghindari pemaksaan kehendak karena isu ini tidak hanya bersifat logis, tetapi juga berkaitan dengan keyakinan dan prinsip ushul fikih.

“Kita harus menghargai pendapat ulama dan tidak memaksakan kehendak, karena persoalan ini bukan hanya rasional, tetapi juga menyangkut keyakinan dan ushul fikih.” tuturnya.

(Kemenag)

[post-views]
Selaras