Media Berkemajuan

8 Oktober 2024, 01:23

Wacana Driver Ojol Akan Diangkat Jadi Karyawan, Pemerintah Beri Aturan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Driver Ojol
Driver Ojol Akan Diangkat Jadi Karyawan [Foto: TEMPO/Subekti]

Jakarta, mu4.co.id – Driver ojek online (ojol) baru-baru ini menuntut legalitas status mereka dan meminta diangkat menjadi karyawan tetap, bukan sekadar mitra. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyiapkan regulasinya, namun penerapannya akan bergantung pada Menteri Ketenagakerjaan di kabinet mendatang.

“Yang saya tahu karena kita melaksanakan konsultasi publik dua minggu lalu di Tebet, mereka sangat menunggu kehadiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), sangat senang dan sangat menunggu. Saya sampaikan kami sudah siap, tinggal menunggu proses lebih lanjut, disetujui menteri baru nanti,” ucap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dikutip dari CNBC, Ahad (15/9).

Indah menjelaskan bahwa status pekerja driver ojol adalah fenomena global yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan kompleksitas rantai pekerjaan.

“Saya belum bisa sampaikan sekarang, yang jelas di-recognize atau diakui sebagai pekerja. Karena ini sudah menjadi fakta sekaligus tren di dunia bahwa di negara mana pun platform digital workers itu ada, eksis,” tegas Indah.

Baca Juga: Kemenhub dan Kominfo Bahas Solusi Tuntutan Demo Driver Ojol!

Pengemudi ojek online meminta kejelasan payung hukum mengenai status mereka. Namun, pemerintah belum dapat memberikan kepastian mengenai status pengemudi ojol di masa mendatang.

“Kalau diakui pekerjaannya ya di dunia mengakui itu (driver ojol) pekerja. Kalau ada negara yang enggak mengakui pekerja ya pasti mohon maaf sudah diusir, diberangus. Ya di kita pekerja, tinggal masalah pengaturan lebih lanjut mengenai pekerja ini yang nanti akan kita atur, tunggu lah,” ucapnya.

Dia menekankan bahwa perusahaan teknologi harus mematuhi peraturan yang ada, termasuk memastikan keselamatan para mitra mereka saat ini.

“Artinya kalau layak itu tidak boleh perbudakan modern, punya waktu kerja dan istirahat, harus dibayar sesuai dengan standar aturan yang berlaku, kebijakan berarti ya. Kemudian tidak boleh rawan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) dan pelecehan seksual,” tegas Indah.

(CNBC)

[post-views]
Selaras