Jakarta, mu4.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan seluruh penerbangan haji dan umrah, baik langsung maupun transit, wajib menggunakan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F di Bandara Soekarno-Hatta mulai 1 Juli 2026.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE-DJPU 12 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh layanan penumpang haji dan umrah dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta dilayani melalui Terminal 2F.
“Kepada seluruh pengelola layanan penumpang angkutan udara Haji dan Umrah yang dilaksanakan dari/ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan langsung (direct flight) atau penerbangan lanjutan (transit/transfer), wajib melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F,” demikian bunyi surat edaran tersebut, dikutip dari Himpuh, Ahad (21/6).
Namun perpindahan operasional maskapai ke Terminal 2F akan dilakukan secara bertahap.
Pada 1 Juli 2026, maskapai yang mulai beroperasi melalui Terminal 2F, yakni:
- Loong Air
- Hainan Airlines
- Saudi Arabian Airlines (Saudia)
Selanjutnya pada 8 Juli 2026, giliran:
- Scoot Tiger Airways
- Turkish Airlines
Kemudian pada 15 Juli 2026, perpindahan operasional dilakukan oleh:
- Qatar Airways
- EgyptAir
- Oman Air
- Emirates
- Etihad Airways
Dengan kebijakan ini, hampir seluruh penerbangan haji dan umrah dari Indonesia akan terpusat di Terminal 2F.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meminta maskapai, operator asing, dan penyedia jasa bandara menyiapkan SDM, SOP, serta fasilitas pendukung guna memastikan layanan jemaah tetap berjalan lancar.
(Himpuh)








![Konferensi pers pengungkapan peredaran 128,7 kilogram sabu, Banjarbaru, Kamis [18/6]. [Foto: Diskominfo Kalsel]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/06/IMG_0656-300x225.jpeg)





