Media Utama Terpercaya

12 September 2026, 21:57
Search

Tukin 2020–2024 Tak Dibayar, 22 Dosen ASN Gugat Mendikti Saintek

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Dosen ASN gelar aksi unjuk rasa di depan General Building Universitas Lambung Mangkurat
Dosen ASN gelar aksi unjuk rasa di depan General Building Universitas Lambung Mangkurat

Jakarta, mu4.co.id – Sebanyak 22 dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menggugat Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN yang belum dibayarkan untuk periode 2020 hingga 2024.

“Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 263/G/TF/2026/PTUN.JKT dan sebelumnya telah melalui tahapan Pemeriksaan Persiapan. Setelah memenuhi persyaratan formil, perkara kini dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara,” ungkap Ketua Umun ADAKSI Anggun Gunawan dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas, Sabtu (12/9).

Anggun mengatakan para penggugat menilai Mendikti Saintek mengabaikan sejumlah kewajiban administrasi untuk merealisasikan hak tukin dosen ASN. Di antaranya pengajuan kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan dan proses administrasi untuk pembayaran tukin.

Baca Juga: Tak Hanya TNI dan Kemenhan, Mensesneg Sebut Tukin Guru, Dosen, dan Nakes Juga Naik

Salah satu penggugat, Fatimah, dosen Politeknik Negeri Tanah Laut, menyebut gugatan ini ditempuh setelah berbagai upaya memperjuangkan hak dosen ASN belum membuahkan hasil.

“Hak tunjangan kinerja dosen ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020,” jelas Fatimah.

“Dalam kedua peraturan tersebut, dosen ASN tidak dikecualikan sebagai penerima tunjangan kinerja. Hak tersebut tetap berlaku hingga ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang mengatur mekanisme tunjangan kinerja terhitung sejak 1 Januari 2025. Dengan demikian, hak Tukin untuk periode 2020 sampai dengan 2024 tidak hilang dan harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada periode tersebut,” sambungnya.

Baca Juga: Prabowo Resmi Naikkan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI

Fatimah mengatakan tidak dibayarkannya tukin selama 2020–2024 bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menimbulkan kewajiban keuangan pemerintah yang harus diselesaikan sesuai hukum. 

Karena itu, gugatan diajukan agar pengadilan menilai dan memastikan kewajiban administratif pemerintah dalam merealisasikan hak tukin dosen ASN telah dijalankan sesuai peraturan, bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah dalam mengatur keuangan negara atau menentukan anggaran.

Perkara Nomor 263/G/TF/2026/PTUN.JKT kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 16 September 2026 dengan agenda pembacaan jawaban tergugat.

(CNN)

[post-views]
Selaras