Banjarmasin, mu4.co.id – SPBU 64.701.11 di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, untuk sementara tidak beroperasi. Aktivitas pengisian BBM dihentikan dan akses ke lokasi ditutup, disertai pemasangan spanduk bertuliskan “SPBU dalam Masa Pembinaan Pertamina Patra Niaga” yang terpantau pada Sabtu (13/6).
Penutupan ini diduga terkait pengungkapan kasus pelangsiran BBM subsidi oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan pada Jum’at (12/6) malam.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan lima tersangka, yakni empat operator SPBU berinisial A, F, HK, dan M, serta seorang pengawas berinisial HD.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait dugaan penjualan Pertalite menggunakan jeriken yang disebut berlangsung hampir setiap malam.
Saat penggerebekan, polisi menemukan aktivitas pengisian BBM yang diduga melibatkan pelangsir meski kondisi SPBU terlihat gelap dan pagar tertutup. Puluhan orang diduga pelangsir melarikan diri sambil membawa jeriken, sementara aparat menyita 88 jeriken berisi BBM subsidi serta mengamankan sejumlah pihak seperti pengawas dan operator SPBU, serta diduga pelangsir untuk diperiksa.
Aparat menemukan empat operator SPBU yang mengisi Pertalite ke dalam jeriken yang telah diantrekan, sementara seorang pengawas bertugas menerima pembayaran.
Pertalite dijual seharga Rp10.600 per liter dengan keuntungan sekitar Rp600 per liter yang dibagi rata kepada para pelaku. Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun, aparat juga telah menyita sekitar 50 liter Pertalite saat penggerebekan.
Baca Juga: Polda Kalsel Ungkap 28 Kasus BBM dan LPG Ilegal, Rugikan Negara Rp12,4 Miliar!
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengapresiasi langkah kepolisian dan menegaskan pelaku penyalahgunaan distribusi BBM subsidi harus diproses sesuai hukum.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang masif dan terukur dalam menindak penyelewengan energi, baik BBM maupun logistik,” ujar Roberth dikutip dari Radar Banjarmasin, Sabtu (20/6).
Roberth menegaskan Pertamina akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan keterlibatan oknum SPBU dalam penyalahgunaan BBM subsidi, sementara proses hukum diserahkan kepada kepolisian.
(Radar Banjarmasin, Warta Banjar)














