Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan resmi melarang perusahaan menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
“Dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memperhatikan praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh,” tulis dokumen tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan karena menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan agar mendapatkan jaminan bahwa karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya dalam jangka waktu tertentu, atau alasan lainnya.
“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” katanya, Selasa (20/05/2025).
Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru Tahun 2025!
Selain itu, Yassierli juga menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan dokumen pribadi milik pekerj sebagai jaminan untuk bekerja, seperti dokumen asli sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, dalam surat edaran itu pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Meski demikian, ada pengecualian yang diatur. Penahanan ijazah diperbolehkan jika dokumen tersebut diperoleh melalui pelatihan yang dibiayai perusahaan, dan hal itu telah disepakati secara tertulis dalam perjanjian kerja. Dan dalam kasus tersebut perusahaan diwajibkan menjamin keamanan dokumen dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
Yassierli juga mengimbau para pekerja untuk membaca dan memahami isi perjanjian kerja, khususnya yang memuat klausul penyerahan dokumen sebagai syarat bekerja. “Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis,” katanya.
Surat edaran itupun diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan pembinaan, penawasan, serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah oleh pemberi kerja di daerahnya.
(cnnindonesia.com)