Media Utama Terpercaya

14 Juni 2025, 03:20
Search

UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru Tahun 2025!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
BATAS USIA PENSIUN KARYAWAN SWASTA
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru Tahun 2025 [Foto: shutterstock.com]

Jakarta, mu4.co.id – Aturan batas usia pensiun untuk karyawan swasta pada tahun 2025 telah diatur dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Hal tersebut wajib diketahui oleh semua karyawan swasta meskipun masih berusia muda, terlebih bagi karyawan swasta yang sudah berusia senja agar bisa menyiapkan dana pensiun sejak awal.

Lantas, berapa batas usia pensiun karyawan swasta yang diatur dalam UU Ciptaker? 

Dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, sebenarnya tidak disebutkan secara spesifik berapa batas usia pensiun karyawan swasta. Dalam regulasi tersebut, pengusaha tidak perlu memberitahukan maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja bagi pegawai yang telah mencapai usia pensiun.

Artinya bagi karyawan yang masuk batas usia pensiun bisa diberhentikan kerja secara otomatis. Perusahaan nantinya akan menetapkan batas usia pensiun dalam peraturan perusahaan masing-masing.

Kendati demikian, aturan mengenai batas usia pensiun karyawan swasta tersebut telah termuat dalam PP Nomor 45 Tahun 2015, terkait penyelenggaraan program jaminan pensiun.

Baca juga: Ini Putusan MK Soal UU Ciptaker dan Rencana Pemerintah Kedepan!

Pada aturan tersebut telah disebutkan bahwa usia pensiun karyawan swasta bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya, sampai mencapai usia maksimal yaitu 65 tahun. Jadi, berdasarkan peraturan di atas, maka batas usia pensiun karyawan swasta pada tahun 2025 adalah 59 tahun.

Terhitung sejak diundangkan pada 1 Januari 2019, usia pensiun ditetapkan 57 tahun, lalu mulai 2022 menjadi 58 tahun dan mulai 2025 menjadi 59 tahun. Untuk tahun-tahun berikutnya, berikut batas usia pensiun karyawan swasta:

  • 2025–2027: 59 tahun
  • 2028–2030: 60 tahun
  • 2031–2033: 61 tahun
  • 2034–2036: 62 tahun
  • 2037–2039: 63 tahun
  • 2040–2042: 64 tahun
  • 2043–2045: 65 tahun

Aturan itu pun menjadi pedoman dalam pelaksanaan program jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan demikian, usia pensiun pegawai swasta pada 2025 jika merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2015 adalah 59 tahun. Namun, kembali lagi sesuai dengan kebijakan di perusahaan masing-masing.

(ayobandung.com, kumparan.com)

[post-views]
Selaras