Media Utama Terpercaya

29 Juni 2026, 23:18
Search

Tak Perlu Pinjam KTP Pemilik Lama, Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis. Begini Syaratnya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Balik nama kendaraan bekas membuat pengurusan administrasi seperti pembayaran pajak tahunan dan perpanjangan STNK, menjadi lebih mudah karena tidak lagi memerlukan KTP pemilik sebelumnya. Proses ini kini semakin ringan setelah bea balik nama kendaraan bekas resmi digratiskan.

Dilansir dari detik oto pada Senin (29/6), untuk mengurus balik nama, pemilik baru cukup menyiapkan KTP atas namanya beserta dokumen persyaratan lainnya, antara lain:

  1. Siapkan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang baru.
  2. Lampirkan STNK asli beserta fotokopinya.
  3. Siapkan BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  4. Kwitansi jual beli kendaraan yang telah dibubuhi meterai diperlukan sebagai bukti transaksi.
  5. Cek fisik dilakukan di kantor Samsat untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus. Simak Selengkapnya!

Selain mempermudah administrasi, balik nama kendaraan kini juga lebih hemat karena bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB) telah dihapus. 

Meski begitu, pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah biaya lain, seperti penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru, biaya mutasi jika pindah daerah, serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

(detik oto)

[post-views]
Selaras