Media Utama Terpercaya

28 Agustus 2026, 21:25
Search

Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 90,1 Ton Pasir Timah Tambang Ilegal

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Konferensi pers pengungkapan penyelundupan pasir timah
Konferensi pers pengungkapan penyelundupan pasir timah. [Foto: TB News]

Bangka Belitung, mu4.co.id â€“ Polda Bangka Belitung (Babel) menggagalkan empat kasus penyelundupan pasir timah yang berasal dari tambang ilegal dengan total 90,151 ton sejak awal Agustus 2026. Pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp90,1 miliar.

Kapolda Babel Irjen Viktor T Sihombing mengatakan pengungkapan dilakukan bersama Polres jajaran dan Satlap Tri Cakti di Kabupaten Belitung serta Belitung Timur. Pasir timah tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut secara terorganisir.

“Modus-modus ini berbeda antara satu dengan yang lain. Ada yang menggunakan CV dalam melakukan pembelian pasir timah ilegal. Selanjutnya, pasir-pasir timah ini ditampung (di gudang) untuk diselundupkan ke luar negeri,” ujar Viktor dikutip dari detik sumbagsel, Jum’at (28/8).

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Dua WN India, Diduga Terlibat Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal hingga Dubai

Kapolda Bangka Belitung itu menetapkan 11 tersangka dalam kasus penyelundupan timah di Pulau Belitung yang diungkap pada 4–16 Agustus 2026. Para tersangka memiliki peran berbeda mulai dari pemodal, kolektor, hingga penjaga gudang.

Polda Bangka Belitung akan memperketat pengawasan dan mempersempit ruang gerak penyelundup dengan menggandeng instansi terkait, termasuk Satgas Tambang Ilegal dan TNI Angkatan Laut. Langkah tersebut merupakan bagian dari sinergi untuk mencegah dan mengungkap upaya penyelundupan timah.

“Mudah-mudahan nanti ini akan terus kita kembangkan dan kita rilis kali ini sekaligus juga informasi kepada para pelaku supaya tidak lagi melakukan perbuatan-perbuatan yang sudah dilakukan pengungkapan,” tuturnya.

(Detik sumbagsel)

[post-views]
Selaras