Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 08:41

Tahukah Anda? Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan [Foto: Dok. Indonesia.go.id via mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com]

Banjarmasin, mu4.co.id — BPJS Kesehatan menanggung segala biaya pengobatan, rawat inap, operasi, hingga fasilitas kesehatan lainnya secara gratis untuk para pesertanya. Namun, tahukah Anda bahwa ada pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS? Lantas penyakit apa saja yang ditanggung BPJS?

Baca Juga: Daftar BPJS Lewat HP? Simak Caranya!

Berikut daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS, dilansir dari cnbcindonesia.com:

NOLayanan Kesehatan
1Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
2Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
3Perataan gigi seperti behel
4Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
5Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
6Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
7Pengobatan mandul atau infertilitas
8Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran
9Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
11Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12Alat kontrasepsi
13Perbekalan kesehatan rumah tangga
14Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
15Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
16Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
19Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
20Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
21Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

Baca Juga: Lima Ribu Lebih Relawan Pemadam Kebakaran Dapat BPJS Dari Pemko Banjarmasin

Sedangkan inilah daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id:

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan [Foto: bpjs-kesehatan.go.id]

Baca Juga: Sistem Kelas BPJS Bakal Dihapus! Simak Penjelasannya

Sumber: bpjs-kesehatan.go.id dan cnbcindonesia.com

[post-views]
Selaras