Media Berkemajuan

2 Desember 2024, 19:06

Sistem Kelas BPJS Bakal Dihapus! Simak Penjelasannya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Sistem Kelas BPJS Bakal Dihapus! Simak Penjelasannya. [Foto: Kompas.com]

Jakarta, mu4.co.id – Sistem kelas kepesertaan BPJS Kesehatan akan dihapus secara bertahap dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pemerintah telah memastikan bahwa mulai tahun ini hingga 2025 secara bertahap KRIS akan diberlakukan.  

Dihapusnya sistem kelas kepesertaan BPJS Kesehatan menimbulkan banyak pertanyaan dari publik terkait iuran peserta.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan BPJS Kesehatan saat ini memastikan belum akan ada perubahan iuran peserta. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan iuran tetap sampai 2024 mendatang.

Dengan penerapan KRIS, seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

Baca Juga: Lima Ribu Lebih Relawan Pemadam Kebakaran Dapat BPJS Dari Pemko Banjarmasin

“Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini. Jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS),” ujar Budi saat rapat dengan Komisi IX di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Dalam keterangan sebelumnya, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan implementasi KRIS JKN telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang kemudian aturan lebih lanjut diturunkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan pernyataan Ali yang dimuat laman DPR RI, berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, alasan perlu diterapkannya KRIS JKN adalah agar BPJS bisa keluar dari jebakan defisit.

“Defisit lebih dari Rp50 triliun. Makanya mengakibatkan persoalan rumit. Dibikin Perpres (64 Tahun 2020) dan harus cepat selesai. Dalam Pasal 54A, eksplisit jelas disebutkan, berkelanjutan program pendanaan KRIS agar tidak defisit. Sekarang (BPJS Kesehatan) sudah tidak defisit,” jelasnya.

Sementara itu pada Jumat (2/6/2023), Ketua DPR RI telah memberikan sinyal akan diberlakukannya KRIS, dan rumah sakit akan menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 peserta BPJS Kesehatan.

Ia menyebut bahwa saat ini sudah ada rumah sakit yang mencoba menerapkan KRIS.

Kendati demikian program KRIS dan penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 peserta BPJS Kesehatan baru akan terealisasi sepenuhnya setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk mengimplementasikan KRIS rampung dibahas.

“Saya harap pembahasan payung hukum penerapan sistem baru tersebut sudah mempertimbangkan semua unsur yang diperlukan, termasuk kemudahan akses bagi masyarakat saat dirawat di rumah sakit,” tukasnya.

Baca Juga: Daftar BPJS Lewat HP? Simak Caranya!

Lebih lanjut KRIS akan resmi berjalan secara penuh pada 2026. Dari penerapan KRIS ini, Budi menekankan, standar ruang rawat inap yang paling signifikan berubah adalah semua rumah sakit harus membatasi jumlah tempat tidur di ruang rawat inap hanya sebanyak empat tempat tidur.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan, hingga saat ini, dari total 3.122 Rumah Sakit (RS) yang ada di Indonesia, dan dikecualikan 42 RS Jiwa, 52 RS Kelas D Pratama, dan 89 RS Darurat Covid, akan ada 2.939 RS yang menerapkan KRIS hingga 2025.

Agar dapat menerapkan KRIS, 2.939 Rumah Sakit itu harus menerapkan 12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan pemerintah, mulai dari ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, setiap ruang rawat inap harus memiliki satu kamar mandi dan memenuhi standar aksesibilitas, hingga suhu ruangannya 20-26 derajat celcius.

Sumber: cnbcindonesia.com idxchannel.com

[post-views]
Selaras