Nasional
Perhatikan! Menkeu Tetapkan Peraturan Baru PPN Dengan Tarif Tertentu. Bagaimana Perhitungannya?
Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025, dengan…