Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 11:10

Viral Disamakan dengan Abdi Negara. Berapa Gaji KPPS, dan Kapan Cairnya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pelantikan Petugas KPPS [Foto: detik.com]

Jakarta, mu4.co.id – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilantik pada 25 Januari 2024, tengah ramai dibicarakan di media sosial terkait gajinya yang disamakan yang dengan abdi negara seperti PNS, TNI, dan Polri.

Seperti yang diungkapkan dalam akun instagram @ahquote. “Semenjak aku dilantik jadi anggota KPPS, maaf seleraku bukan kamu lagi” tulis akun tersebut. Lantas netizen pun ramai mengomentari. “Maaf aku sudah menjadi Abdi Negara🙏,” ucap warganet.

“Gaji: 1 hari 1 jt. 1 jt x 30 hari = 30 jt (misal),” ujar warganet lainnya.

Baca juga: Waspada! Beredar Pesan WhatsApp Aplikasi PPS Pemilu 2024. Cek Faktanya!

Lantas berapa gaji atau honor KPPS sebenarnya?

Mengutip dari laman resmi KPU, gaji KPPS dibagi menjadi dua yaitu gaji untuk ketua KPPS dan anggota. Besaran gaji petugas KPPS Pada pemilu 2024 ini diketahui dua kali lebih besar dari pemilu sebelumnya tahun 2019.

Pada pemilu 2019 gaji Ketua KPPS sebesar Rp 550.000, dan Anggota KPPS sebesar Rp 500.000. Sedangkan Pada pemilu 2024 gaji Ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000 dan Anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000.

Lalu kapan jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024?

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 satu bulan atau setelah masa kerja berakhir. Adapun masa kerja KPPS Pemilu 2024 yaitu sejak pelantikan tanggal 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

“Pemberian Honorarium Pokja ini hanya berlaku hingga berakhirnya tahapan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024,” bunyi aturan tersebut.

Adapun tugas KPPS selama pemilu 2024, diantaranya yaitu:

1. Mengumumkan dan menyerahkan daftar pemilih tetap kepada peserta atau saksi peserta pemilu di TPS, pengawas TPS.
2. Mengawasi pemungutan suara serta melakukan perhitungan suara di TPS
3. Membuat serta menyerahkan laporan dalam bentuk berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK.

Sumber: detik.com

[post-views]
Selaras