Spanyol, mu4.co.id – Tim nasional Spanyol yang menjuarai Piala Dunia FIFA 2026 berpotensi tidak menerima hadiah juara sebesar 50 juta dolar AS (sekitar Rp895 miliar) secara utuh. Pasalnya, hadiah tersebut dapat dikenai pajak federal Amerika Serikat hingga 30 persen karena turnamen digelar di AS bersama Kanada dan Meksiko.
Jika dikenakan tarif maksimal, pajak yang harus dibayar mencapai sekitar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp268 miliar. Tak hanya juara, seluruh tim yang ikut bertanding di wilayah AS juga berpotensi dikenai pajak atas pendapatan selama turnamen.
Adapun total hadiah Piala Dunia 2026 mencapai 871 juta dolar AS (sekitar Rp15 triliun), dengan 655 juta dolar AS (sekitar Rp11 triliun) dialokasikan berdasarkan prestasi masing-masing tim.
Dilansir dari Kompas pada Jum’at (24/7), kewajiban pajak tidak hanya berlaku bagi pemain, tetapi juga pelatih, staf tim, hingga wasit yang menerima penghasilan selama Piala Dunia berlangsung di AS.
Selain hadiah dari FIFA, pendapatan dari sponsor, kontrak iklan, penampilan berbayar, dan aktivitas komersial lain yang berkaitan dengan turnamen juga berpotensi dikenai pajak, tergantung lokasi diperolehnya penghasilan.
Senior Manager KPMG Washington National Tax Practice, Rob Fagan, mengatakan Piala Dunia merupakan salah satu ajang olahraga dengan sistem perpajakan paling kompleks karena melibatkan aturan lintas negara dan perjanjian pajak internasional.
Meski begitu, AS memiliki perjanjian pajak dengan Spanyol yang dalam kondisi tertentu dapat mengurangi atau bahkan membebaskan kewajiban pajak federal.
Sementara itu, rencana pemotongan pajak hingga 30 persen menuai kritik dari sejumlah anggota Kongres Amerika Serikat. Anggota DPR dari Partai Republik, Tim Burchett, menilai tarif tersebut terlalu tinggi dan berpotensi mencoreng citra AS sebagai tuan rumah ajang olahraga internasional.
Menurutnya, pemerintah seharusnya mendorong atlet dan wisatawan asing datang serta membelanjakan uang mereka di AS, bukan membebani mereka dengan pajak yang besar.
Pandangan serupa disampaikan anggota DPR dari Partai Demokrat Jonathan Jackson yang menilai kebijakan tersebut mencerminkan persoalan dalam sistem perpajakan AS.
(Kompas)














