Media Berkemajuan

12 Maret 2025, 23:39
Search

Presiden RI Umumkan Ojol Hingga Kurir Dapat Bonus Hari Raya, Ini Tanggapan SPAI

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Konferensi Pers THR Lebaran
Konferensi Pers THR Lebaran. [Foto: tangkapan layar]

Jakarta, mu4.co.id – Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa tahun ini pemerintah memberi perhatian khusus kepada pengemudi ojek dan kurir online atas kontribusi mereka dalam sektor transportasi dan logistik Indonesia.

“Untuk itu, Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi memberikan bonus hari raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online, dalam bentuk uang tunai dengan mempetimbangkan keaktifan kerja,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers THR Lebaran, dikutip dari Liputan6, Rabu (12/3).

Artinya, ojol maupun kurir diberikan Bonus Hari Raya, bukan Tunjangan Hari Raya. Untuk besaran bonus ini akan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja masing-masing ojol dan kurir itu sendiri.

“Untuk besaran dan mekanisme bonus hari raya ini, kita serahkan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Desak Perusahaan Ojol Beri THR Dalam Bentuk Uang!

Kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi pengemudi dan kurir online, memungkinkan mereka mudik dan berlibur Idul Fitri dengan lebih nyaman.

Pemerintah juga berharap langkah ini dapat menjadi awal peningkatan kesejahteraan pekerja di sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi.

Respon Serikat Pekerja Angkutan Indonesia

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, akhirnya menerima keputusan tersebut, meskipun awalnya mengusulkan agar driver ojol mendapat THR setara satu kali UMP.

Namun, ia mengkritisi dasar pemberian BHR yang bergantung pada keaktifan kerja pengemudi. Menurutnya, ada indikasi perusahaan platform menghindari kewajiban dengan tidak memberikan BHR kepada seluruh pengemudi, termasuk mereka yang pernah bekerja dan berkontribusi pada keuntungan perusahaan.

Ia juga mengungkapkan bahwa platform hanya memberikan Bantuan Hari Raya Tunai dan Bonus Kinerja Khusus kepada pengemudi dalam kategori tertentu, seperti mitra juara, andalan, dan teladan. Kriteria ini didasarkan pada keaktifan kerja, jam online, tingkat penerimaan dan penyelesaian trip, rating, serta kepatuhan terhadap kode etik.

“Bagi kami ini sangatlah diskriminatif karena semangat THR adalah untuk berbagi kepada sesama,” ucapnya.

Baca Juga: THR Swasta, BUMN, dan ASN Cair Maksimal H-7 Lebaran. Berapa Besarannya?

Lily pun menuntut agar BHR diberikan kepada semua pengemudi ojol, taksol, dan kurir yang pernah bekerja dan berkontribusi pada profit platform, tanpa memandang status keaktifan atau pemutusan kemitraan.

“Sekalipun pengemudi non-aktif dan PM, mereka telah bekerja dan berkontribusi profit dengan membeli atribut: helm, jaket, tas (Rp350.000),” ucap Lily.

Selain itu, pengemudi menanggung sendiri biaya operasional seperti bahan bakar, parkir, paket data, pulsa, servis, dan cicilan kendaraan, yang secara tidak langsung menguntungkan platform.

“Maka tidak ada alasan bagi platform untuk tidak membayar THR bagi pengemudi yang mereka bilang non-aktif (kerja sambilan) dan PM,” lanjutnya.

(Liputan6, CNBC)

[post-views]
Selaras