Media Utama Terpercaya

2 Mei 2026, 21:09
Search

Peringati Hari Buruh, Ini 11 Tuntutan Buruh pada May Day 2026 dan 3 “Hadiah” Kebijakan dari Presiden Prabowo! 

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Acara peringatan Hari Buruh 2026 di Monas
Acara peringatan Hari Buruh 2026 di Monas. [Foto: Stabilitas.id]

Jakarta, mu4.co.id – Peringatan Hari Buruh atau May Day 2026 digelar di kawasan Monas dan dihadiri lebih dari 400 ribu massa, terdiri dari buruh dan pengemudi ojek online pada Jum’at (1/5). Acara ini juga dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: May Day 2026 di Banjarmasin, Wali Kota Ajak Kolaborasi dan Jaga Kesejahteraan Buruh

Dilansir dari Metro Tv pada Sabtu (2/5), dalam momentum tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan 11 tuntutan pada acara tersebut, antara lain:

  1. Pekerja mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang dinilai lebih adil, adaptif, dan berpihak pada pekerja.
  2. Buruh menolak sistem outsourcing dan upah rendah karena dinilai merugikan pekerja dari sisi kepastian kerja, upah, dan perlindungan.
  3. Pemerintah diminta mengantisipasi potensi PHK massal akibat tekanan global dengan langkah mitigasi sejak dini.
  4. KSPI juga menuntut reformasi pajak agar lebih adil dan tidak membebani pekerja berpenghasilan rendah.
  5. Selain itu, didorong pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi.
  6. Pemerintah diminta melindungi industri tekstil dan nikel yang terancam serta menjaga lapangan kerja.
  7. Buruh meminta moratorium pembangunan pabrik semen karena kondisi industri yang sudah kelebihan pasokan.
  8. KSPI mendesak ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) nomor 190 untuk menghapus kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
  9. Mereka juga meminta tarif ojek online dipotong menjadi 10 persen, yang kemudian direspons Presiden menjadi maksimal 8 persen.
  10. Revisi UU Nomor 2 Tahun 2004 turut dituntut karena dinilai tidak adil dan berbelit dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial.
  11. Terakhir, KSPI meminta pengangkatan guru, tenaga honorer, dan PPPK menjadi ASN agar mendapatkan kepastian status dan perlindungan penuh.

Baca Juga: Ratusan Buruh Pabrik Mie Sedap Gresik Dirumahkan Jelang Ramadan, Terancam Tidak Dapat THR

Sementara itu, pada acara tersebut, Presiden Prabowo menyiapkan sejumlah kebijakan sebagai “hadiah” bagi buruh berupa tiga aturan baru untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja. 

Diantaranya yakni pembentukan Satgas Mitigasi PHK melalui Keppres 10/2026, ratifikasi Konvensi ILO 188 lewat Perpres 25/2026 untuk melindungi awak kapal perikanan, serta Perpres 27/2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online, termasuk peningkatan porsi pendapatan pengemudi hingga minimal 92 persen.

Selain itu, pemerintah juga akan meresmikan 1.386 Kampung Nelayan Merah Putih guna meningkatkan kesejahteraan nelayan.

(Metro Tv)

[post-views]
Selaras