Jakarta, mu4.co.id – Peringatan darurat Garuda Biru tengah ramai diperbincangkan warganet, sejalan dengan meluasnya trending topic #KawalPutusanMK! di media sosial, dimana gerakan tersebut merujuk pada ajakan untuk bersama mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kepada Kita, yang hari demi hari diinjak haknya, yang berkali- kali dipertontonkan kehancuran di depan mata #KawalPutuskanMK,” tulis akun X @GejayanCalling sambil mengunggah gambar tersebut.
“Peringatan Darurat. Negara akhirnya MATI. Dibunuh oleh NAFSU RAKUS Den Dodoh,” tulis akun X lain @T0M5helby.
“PERINGATAN DARURAT. Fraksi-fraksi KIM PLUS di DPR RI bersama Pemerintah secara terang-terangan mengkhianati putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka dipilih oleh rakyat, namun bertindak sebagai perpanjangan tangan oligarki,” cetus akun X lainnya @budidayaemosi.
Untuk diketahui, gerakan tersebut mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada yang menganulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah. Dimana sebagian pihak menduga langkah DPR-pemerintah merevisi UU Pilkada tersebut untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju di pilkada.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan 2 gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu memutuskan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak mempunyai kursi DPRD, Selasa (20/08/2024). Lalu DPR menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada, Rabu (21/08/2024). Dimana sebagian pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK. Namun, dibantah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi. Ia mengatakan pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan berbentrokan dengan putusan MK terkait syarat pencalonan.
Kemudian putusan selanjutnya yaitu terkait syarat usia minimal calon kepala daerah yang dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik. Dan selang sehari, Panitia Kerja RUU Pilkada di Baleg DPR pun menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
(cnnindonesia.com, cnbcindonesia.com)