Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Agama mewajibkan jemaah haji reguler memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif melalui BPJS Kesehatan mulai 2025.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Pelayanan Haji dan Umrah, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh sejak persiapan hingga kepulangan jemaah dari Tanah Suci.
Baca Juga: BPKH Usulkan Setoran Awal Haji Menjadi Rp35 Juta Dengan Alasan Ini!
“Jadi, jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air,” ucap Muhammad Zain, dikutip dari detik hikmah, Jum’at (14/2).
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan jemaah haji sebelum keberangkatan dan setelah kembali ke Tanah Air, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara umum, perlindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif,” lanjutnya.
Kemenag mengimbau jemaah haji memastikan kepesertaan JKN aktif sebelum berangkat agar ibadah berjalan lebih aman dan nyaman dengan jaminan kesehatan. Ketentuan ini akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait kuota dan pelunasan biaya haji 2025.
(detik hikmah)